Dua Pria Ditangkap Polisi Karena Cabuli Anak Dibawah Umur, TKP Jalan Pipa Caltex Perawang
CYBER88 | Siak - Dua orang korban anak dibawah umur yakni SI (6) seorang perempuan dan SS (5) seorang laki-laki, dicabuli oleh KM (45) dan RKP (20). Kasus tersebut diungkap Kepolisian Sektor Tualang atas laporan orangtua korban pada Rabu (14/9/2022) sekira pukul 19.30 WIB.
Kapolres Siak AKBP Ronald Sumaja SIK saat dikonfirmasi melalui Kapolsek Tualang AKP Alvin Agung Wibawa SIK menyampaikan bahwa tersangka ditangkap karena diduga melakukan pencabulan dan persetubuhan terhadap anak dibawah umur, di Jalan Pipa Caltex Gang Mesjid No 152, Kelurahan Perawang, Tualang,Siak.
"Kejadian pada Pebruari hingga April lalu. Pada siang dan malam di Jalan Pipa Caltex Perawang. Ada dua korbannya yakni anak dibawah umur. Satu perempuan dan satu laki-laki. Peristiwa itu berawal pelapor menghubungi dari hp untuk tanyakan pada anak pelaku yang berada di Pesantren, yang sedang berobat apakah pernah disetubuhi oleh pelaku. Anak pelapor SI juga mengakui pernah dicabuli dengan cara menyetubuhinya. Jadi anak pelapor dititip ke pelaku untuk diasuh atau dititipkan," kata AKP Alvin Agung Wibawa, Kamis (15/9/2022).
Kapolsek mengatakan bahwa korban mengalami pencabulan dengan cara disetubuhi.
"Kedua pelaku diduga melakukan hal itu. Yakni persetubuhan terhadap dua anak dibawah umur," sambung Kapolsek Tualang.
Berdasarkan pengakuan korban yakni SS, mengalami tindakan pencabulan yakni disodomi oleh pelaku berinisial RKP.
"Tersangka dan barang bukti telah kita amankan di Polsek. Barang bukti berupa baju, celana pendek, celana dalam dan handuk yang dipakai diduga pelaku inisial RKP telah diamankan," pungkasnya.


Komentar Via Facebook :