Bung Arif pertanyakan pengawasan rutin semacam Patroli 24 jam dari  BTNTN, KSDH, Gakkum LHK dan perangkat lainnya

LSM Gempur Soroti Proses Hukum Karhutla Tesso Nilo, Tangkap Ikan Teri, Lepas Mamalia Hiu

LSM Gempur Soroti Proses Hukum Karhutla Tesso Nilo, Tangkap Ikan Teri, Lepas Mamalia Hiu

Kondisi terbaru TN Tesso Nilo pasca kembali dibakar oleh oknum oknum yang tidak bertanggung jawab (ist)

CYBER88 I Pelalawan - Maraknya kebakaran dalam kawasan hutan lindung Balai Taman Nasional Tesso Nilo (BTNTN) tepatnya hingga ke lokasi areal RHL kini perlu perhatian serius dari pihak berkompeten, guna menangani apa yang sebenarnya terjadi di balik proses hukum karhutla di Kabupaten Pelalawan Riau. Dimana bekas lokasi kebakaran disulap menjadi kebun sawit. Namun tetap terjadi pembiaran oleh pemangku wilayah BTNTN selaku pengawasan dan Penindakan.

Demikian diungkapkan aktivis dari DPD LSM GEMPUR Riau, Bung Arif, kepada CYBER88, Minggu, (25/09/22) terkait penangkapan dua warga Sumut yakni berinisial RM (28) dan JM (48), yang dituduh sebagai pelaku karhutla di Dusun Kelayang, Desa Lubuk Kembang Bunga, Ukui Kabupaten Pelalawan Riau, pada Rabu pekan lalu.

"Sebab kasus karhutla yang diduga akibat korporasi untuk perkebunan tanaman sawit merupakan bencana tingkat nasional. Bahkan anggaran Kementerian LHK yang begitu banyak khusus dilokasikan untuk pengadaan Rehabilitasi Hutan Lingkungan kini harus dipertanyakan, sejauh mana pertanggung-jawaban di lapangan," ujar Bung Arif tegas.

Aktivis itu juga mempertanyakan, kenapa Karhutla dikawasan TNTN, kerap berulang kali terbakar dan tidak ada tindakan dari pusat, seperti dari Kementerian, Dirjen LHK dan Kapolri.

Bung Arif juga menyebutkan, pemangku wilayah Balai TN Tesso Nilo, merupakan yang lebih bertanggung-jawab atas karhutla yang berada di wilayahnya. Anehnya setiap terjadi karhutla, para cukong perambah jarang terjerat hukum. Yang korban tetap pekerja yang cuma mengharapkan sesuap nasi untuk menghidupi keluarganya.

Aktivis itu juga menyoroti situasi dan kondisi pengamanan pengawasan TNTN, seperti pengawasan rutin semacam Patroli 24 jam dari  BTNTN, KSDH, Gakkum LHK. dan perangkat lainnya.  

"Jika petugasnya betul optimal, kok kebakaran selalu terjadi, dan tingkat pembukaan lahan sawit semakin bertambah, bukan malah menurun.

Ibarat pepatah kuno, tangkap ikan teri,  lepas mamalia Hiu," kata Bung Arif kesal.

Namun sejauh mana proses hukum penangkapan itu, dan siapa cukong di balik perambahan kawasan TNTN serta dasar surat apa yang dimiliki perambah itu, Kepala Balai TN Tesso Nilo, Heru Sutmantoro saat dikonfirmasi via WhatsApp nya, Minggu (25/09/22) belum  juga ada jawaban, hingga berita ini dinaikkan.

Komentar Via Facebook :