Tim Opsnal Polres Kuansing Tangkap Tiga Pembunuh Ibu dan Anak di desa Pasar Baru

Tim Opsnal Polres Kuansing Tangkap Tiga Pembunuh Ibu dan Anak di desa Pasar Baru

CYBER88 | Kuansing - Tidak ada saksi mata, dan minim petunjuk, Tim Opsnal Polres Kuansing berhasil menangkap Tersangka pelaku pembunuhan ibu Hasnah dan putrinya Suryani yang terjadi di dusun penghijauan desa Pasar Baru Kecamatan Pangean Kabupaten Kuantan Singingi pada akhir September silam Kamis (6/10/2022) malam. 

Kepada Wartawan dalam Jumpa Pers Jumat (7/10/2022) sore, Kapolres Kuansing AKBP Rendra Oktha Dinata, SIK M. Si mengungkapkan motif pembunuhan dari hasil pendalaman kepada Tersangka RS (lk/29) Pangean karena adanya niat Tersangka untuk meminjam uang kepada korban untuk menebus hutang kepada temannya. Tersangka awalnya berpikir akan meminjam secara baik- baik, namun Tersangka merasa ragu Korban akan mau meminjamkan, niat tersebut berubah, seketika timbul pikiran mencuri.

Tersangka masuk kerumah korban dengan cara diam - diam. Melihat Korban sedang tertidur, pada saat itu Tersangka melihat ada perhiasan pada Korban, pelaku mencoba mengambilnya, namun Korban terbangun dari tidurnya. Awalnya Tersangka RS keluar lewat pintu belakang, dan melihat sebilah kapak, sontak Tersangka berbalik ke Korban, lalu mengayunkan kapak ke kedua Korban yang membuat korban meninggal di tempat. Tersangka RS, langsung seketika mengambil 4 buah HP yang ada di lantai, dan uang Rp 6 juta yang ditemukannya dibawah kasur. Setelah itu Tersangka RS kabur membawa 1 unit honda milik korban jenis Honda beet street. 

Dijelaskan Kapolres, pengungkapan kasus ini terbilang cukup rumit, selain karena tidak ada saksi juga minim petunjuk. Namun, berkat kesigapan Tim Opsnal, memasuki hari ke 10 pelarian tersangka dapat dihentikan dan berhasil ditangkap.

Tersangka RS ditangkap di desa Kasang Kecamatan Kuantan Mudik pada Selasa (4/10/2022) malam. 

"Tim Opsnal Polres berhasil menangkap Tersangka RS di Desa Kasang Kecamatan Kuantan Mudik, Sedangkan Tersangka NS wanita (43) ditangkap di desa Sako Kecamatan Pangean di rumah tantenya bersama Tersangka A (64) yang juga merupakan suami dari tersangka NS," ujar Kapolres Kuansing AKBP Rendra Oktha Dinata.

Untuk penyelidikan lebih lanjut, tersangka RS dan tersangka NS perempuan (43) dan AP (64) telah diamankan di Mapolres Kuansing. Tersangka RS dan NS merupakan pelaku utama dalam Pembunuhan tersebut, sedang tersangka NS merupakan orang mengantar tersangka RS ke rumah korban, dan AP berperan sebagai tersangka penghilangan barang bukti berupa honda Beat street yang ditenggelamkan nya ke sungai Kuantan. 

Tersangka RS asal Kuansing dan juga NS. Kedua orang tersangka ini dikenakan pasal 365 ayat 4 tentang Pencurian dengan kekerasan yang menyebabkan nyawa melayang dengan ancaman hukuman seumur hidup," sebut Kapolres Kuansing AKBP Rendra Oktha Dinata dalam konferensi Pers. **

Komentar Via Facebook :