Dua Aktivis pertanyakan pernyataan Bupati Zukri dalam hal Inventarisasi lahan kebun sawit dalam Hutan Konservasi Tesso Nilo
Surat Edaran Bupati Zukri Terkait TNTN, Mengangkangi SK Kementerian LHK
Bupati Zukri, SKT Kades Air Hitam dan plang Kementrian LHK di TNTN Pelalawan, Riau (int/ist)
CYBER88 I Pelalawan - Aktivis LSM Gempur DPD Riau mempertanyakan tindakan hukum oleh pejabat berwenang dengan terbitnya surat garapan SKT di kawasan hutan HPT dan Taman Nasional Tesso Nilo (TNTN) di Desa Airhitam Ukui Pelalawan, Riau. Jumat (07/10/22).

Surat Edaran Bupati Pelalawan Zukri untuk menginventarisasi kebun sawit warga dalam Hutan Konservasi TN Tesso Nilo, Pelalawan Riau (ist)
Penerbitan SKT oleh Kades Air Hitam seakan melegalkan para penggarap Hutan Konservasi TNTN dan di indikasi diketahui Balai Konservasi TNTN Heru Sumantoro.
"Penggarapan Hutan Kawasan dan lahan TNTN yang dilakukan para perambah untuk membuka kebun kelapa sawit dan seakan akan adanya pembiaran oleh pihak pengawasan Balai TNTN, bahkan Kades setempat menerbitkan SKT dilahan tersebut", ujar Bung Arif

Arif juga menyampaikan Terkait adanya Surat Edaran (SE) Bupati Pelalawan bernomor. 100/ TAPEM-KS/ VIII/ 2021/ 103 yang disampaikan Bupati Zukri pada Agustus 2021 yang memerintahkan agar dilaksanakan inventarisasi lahan yang berada dalam Hutan Kawasan dan TNTN, Surat Edaran ini terkesan melegalkan penggarapan lahan garapan tersebut dengan hanya berlandaskan UU Cipta Kerja pada tahun 2020.
BACA JUGA Hutan Konservasi Gajah Teso Nilo Luluh Lantak, Kepala Balai TNTN dan GAKKUM LHK Saling Lempar Bola
.jpg)
Masih menurut Bung Arif, yang namanya kawasan hutan Konservasi tidak boleh ada perkebunan kelapa sawit. Sebab menduduki, menggarap bertentangan dengan UU No 5 tahun 1990 tentang Konservasi dan Hayati, UU KLHK No 41 Tahun 1999, serta UU No 18 Tahun 2013.
BACA JUGA Penjualan Lahan TNTN Disinyalir Dilakukan Oknum Kades Yang Terbitkan SKT
"Perintah Bupati Zukri mengizinkan kades menerbitkan surat SKT di Hutan Kawasan dan TNTN untuk digarap terkesan adanya pembiaran serta memuluskan perusakan hutan untuk di alih fungsi menjadi perkebunan kelapa sawit. Seharusnya Zukri mengacu kepada keputusan KLHK atau setidaknya sudah berkoordinasi ke DPR RI, bukan mengambil keputusan sendiri," ucapnya.
Anehnya menurut salah seorang warga petani setempat kepada kru media menyebutkan perangkat Pemdes Airhitam mengutip dana pembuatan surat garapan SKT juga dikenakan biaya kutipan bervariasi.
Terkait dugaan pungutan untuk biaya SKT, Kades Airhitam Tansi Sitorus, membantah hal itu. "Tidak benar itu semua. Sebagai kades saya melarang warga buka kawasan hutan. Pendataan lahan itu atas arahan Pak Bupati. Tak ada wewenang Kades membuka hutan. Itu wewenang Batin dengan adanya semacam Surat Hibah Ulayat," ujarnya lewat ponselnya.
Tommy FM selaku Aktivis Lingkungan Hidup dan Kehutanan bertanya heran mengapa seorang Bupati bisa mengeluarkan pernyataan yang sepatutnya tidak pantas keluar. Perlu dipertanyakan wewenang Zukri terkait pernyataan nya dalam channel YouTube bahwa dia (selaku Bupati) akan menginventarisasi lahan yang terlanjur digarap di wilayah TNTN Pelalawan.
"Setahu saya yang sudah berkecimpung di dunia Lingkungan Hutan, bahwa Hutan Konservasi/ Taman Nasional itu dibawah wewenang Kementerian Lingkungan Hidup. Jadi, jika ada penggarapan hutan secara ilegal dan jual beli lahan di wilayah TNTN, Kementrian LHK harus menindak tegas Pejabat yang menjual beli lahan dan hutan konservasi TNTn di empat Kabupaten Riau.
Jadi saya bertanya kepada Bupati Zukri, jika KLHK sudah ada SK Penetapan TNTN, mengapa anda selaku bupati seolah mengkangkangi KLHK dengan mengatakan akan menginventarisasi lahan kebun Masyarakat di kawasan TNTN Pelalawan?. Dia (Zukri,red) seakan menantang Matahari," Tanya Tommy dengan geram.
Tommy juga sampaikan bahwa luas kawasan TNTN di dua kabupaten ± 83.068 hektare yakni kabupaten Pelalawan dan Indragiri Hulu. Dan Penetapannya Taman Nasional dikukuhkan berdasarkan Surat Keputusan Menteri Kehutanan Nomor SK.788/Menhut-II/2012 pada tahun 2012.
Sementara Kepala Dinas Lingkungan Hidup Provinsi Riau Mamun Murod saat dikonfirmasi terkait pernyataan Bupati Zukri via pesan singkat WhatsApp dan langkah apa yang akan ditempuh, Murod terkesan enggan menjawab pesan dari jurnalis media ini.
Juga Alfian selaku Kepala Seksi 2 Gakkum KLHK Sumatera tidak memberi jawaban.
Sementara Bupati Zukri selaku orang nomor satu di Pelalawan yang diduga mengetahui adanya jual beli lahan TNTN ketika di konfirmasi tidak menjawab.
Heru Sumantoro selaku Kepala Balai TNTN juga enggan berkomentar terkait jual beli lahan TNTN Pelalawan dan Inhu.


Komentar Via Facebook :