Gugatan ke Pengadilan Negeri Taluk Kuantan dengan No Perkara 19/Pdt.G/2022/PN Tlk oleh PT Bismacindo Perkasa kepada Pemerintah Daerah Kuansing c. q Dinkes Kuansing selaku pihak Pertama
Bupati Kuansing Digugat PT. Bismacindo Perkasa Terkait Proyek COVID-19 Sebesar 28 Milyar
CYBER88 I KUANSING - PT. Bismacindo Perkasa, Rekanan Paket Pekerjaan Belanja Alat Kesehatan/Kedokteran Habis Pakai Alat Pencegahan Penularan Virus Covid 19 di Kabupaten Kuantan Singingi Riau Tahun Anggaran 2020 menggugat Bupati Kuansing c. q Kepala Dinas Kesehatan Pemerintah Kabupaten Kuantan Singingi.
Menurut Kuasa Hukum Pemerintah Daerah Kuantan Singingi, Citra Abdillah, SH.MH kepada Cyber88 membenarkan bahwa telah terjadi Gugatan kepada Bupati Kuansing C.q Dinas Kesehatan setelah adanya kontrak tertanggal 8 Desember 2020 tentang Pekerjaan Belanja Alat Kesehatan/Kedokteran Habis Pakai Alat pencegahan Penularan Virus Covid 19 di Kabupaten Kuantan Singingi Riau Tahun Anggaran 2020 dengan nilai kontrak Rp15.287.800.000 (lima belas miliar dua ratus delapan puluh tujuh juta delapan ratus ribu Rupiah).
Citra Abdillah menerangkan bahwa Pihak rekanan yaitu PT Bismacindo Perkasa selaku perusahaan penyedia barang menganggap pekerjaan tersebut mengalami wanprestasi atau ingkar janji pembayaran oleh Pemerintah Daerah dalam hal ini Dinas Kesehatan Kuantan Singingi, padahal berdasarkan audit BPK tahun 2020 tidak ada temuan dalam pekerjaan tersebut.
" Iya, Saya melihat disini sesuatu yang aneh, kok tiba - tiba ada gugatan dari PT Bismacindo Perkasa kepada Bupati Kuansing c.q Dinkes Kuansing, sedangkan kegiatan proyek tersebut tidak masuk dalam DPA APBD kuansing, " Ucap pria berdarah taluk kuantan yang biasa akrab disapa Abdi tersebut.
Dikatakan Abdi, Pemerintah daerah itu bukan bermaksud tidak mau membayar, hanya saja regulasi dan hasil audit BPK tahun 2020 menyatakan tidak ada temuan, artinya tidak ada kewajiban Pemda untuk membayar hasil pekerjaan tersebut. Intinya, Kegiatan yang dilakukan tersebut sumber dananya tidak ada dalam APBD 2020.
“Saya tidak tahu darimana sumber pembiayaan kontrak tersebut, yang jelas tidak ditemukan sumber dananya dari APBD Kuansing” jelas kuasa Hukum Pemkab Kuansing.
Abdi juga menambahkan bahwa setelah Klarifikasi ke Gudang Farmasi, tidak juga kami temukan 34 .725 Anti Gen Swab barang yang di klaim pihak kedua telah di kirim ke Kuansing.
“Logika saja, jika barang itu dikirim ke Dinkes Kuansing, seharusnya barang itu masuk dan tercatat ke dalam aset daerah” ujar abdi
Di tempat terpisah, Plt Kepala Dinas Kesehatan Kuansing tahun 2020 Helmi Ruspandi, S. Km ketika ditanya Cyber88 terkait hal itu, mengaku tidak tahu. Beberapa pertanyaan telah dilontarkan ke Helmi, selaku Plt mantan Kadis sekaligus Pengguna Anggaran kegiatan tersebut, namun Helmi tidak bergeming dalam pendiriannya dengan mengatakan tidak tahu.
" Saya tidak tahu hal itu, " Ujar Helmi singkat di ruang kerjanya Senin(17/10/2022) siang.
Sebelumnya Dinkes Kuansing telah menerbitkan Kontrak nomor : 443/DISKES-SET/549 Tanggal 08 Desember 2020 tentang Paket Pekerjaan Belanja Alat Kesehatan/Kedokteran Habis Pakai Alat untuk Mencegah Penularan Virus Covid-19 di Kabupaten Kuantan Singingi Riau dengan nilai kontrak sebesar Rp15,2 miliar, bertindak selaku Pengguna Anggran (PA) Helmi Ruspandi, SKM sekaligus Plt Kadis Kesehatan Kuansing, sedangkan PPATK kegiatan tersebut Aswandi, S. KM juga berdinas di Dinkes Kuansing sebagai Kepala Bidang (Kabid).
Namun, ternyata pekerjaan tersebut mengalami masalah Wanprestasi dan akhirnya dilakukan gugatan ke Pengadilan Negeri Taluk Kuantan dengan no perkara 19/Pdt.G/2022/PN Tlk oleh PT Bismacindo Perkasa kepada Pemerintah Daerah Kuansing c. q Dinkes Kuansing selaku pihak Pertama.
Cyber88 juga telah berusaha mengkonfirmasi hal tersebut kepada PPTK Aswandi, namun Aswandi melempar tanggung jawabnya yang meminta konfirmasi ke Kadis.
" Hubungi aja Kadis, " Ujar Aswandi singkat ketika ditanya menyangkut proyek tersebut.
PT. Bismacindo Perkasa menggugat Bupati Kabupaten Kuantan Singingi c.q. Kepala Dinas Kesehatan Pemerintah Kabupaten Kuantan Singingi Dinkes Kuansing secara perdata ke Pengadilan Negeri Taluk Kuantan berdasarkan dokumen kontrak Nomor 443/DISKES-SET/549 Tanggal 08 Desember 2020
Dalam petitumnya menggugat pemkab Kuansing untuk membayar kerugian materil dan immateril sebesar Rp 28.473.722.000 (dua puluh delapan miliar empat ratus tujuh puluh tiga juta tujuh ratus dua puluh dua ribu Rupiah). red/tim


Komentar Via Facebook :