Larangan termuat dalam Surat Edaran yang sifatnya sementara hingga ada surat resmi dari Kementerian Kesehatan akibat gagal ginjal akut pada anak

Diskes Pekanbaru Larang Apotek, Toko Obat dan Pelayanan Kesehatan Jual Obat Sirup Anak dan Dewasa

Diskes Pekanbaru Larang Apotek, Toko Obat dan Pelayanan Kesehatan Jual Obat Sirup Anak dan Dewasa

Internet

CYBER88 | Pekanbaru - Pasca banyaknya anak anak di belahan dunia meninggal akibat gagal ginjal, pemerintah Indonesia melalui Menteri Kesehatan mengeluarkan kebijakan melarang penjualan obat batuk sirup anak. Sabtu, (22/10/22).

Dinas Kesehatan Kota Pekanbaru per 20 Oktober 2022 melarang apotek dan toko obat menjual obat sirup secara bebas. Larangan ini termuat dalam Surat Edaran yang sifatnya sementara hingga ada surat resmi dari Kementerian Kesehatan.

Kepala Dinas Kesehatan Kota Pekanbaru dr Zaini Rizaldy menjelaskan, larangan penjualan obat sirup ini setelah pihaknya menerima surat resmi dari Kementerian Kesehatan.

"Sore kemarin diterima suratnya, lalu kami buat surat edaran untuk apotek dan toko obat untuk tidak menjual sementara waktu sampai ada pemberitahuan lebih lanjut," kata Zaini, Kamis siang, 20 Oktober 2022.

Zaini menjelaskan, larangan tidak hanya untuk apotek dan toko obat tapi juga tenaga kesehatan di fasilitas pelayanan kesehatan. Petugas diminta tidak meresepkan obat-obatan cairan atau sirup.

"Sesuai dengan surat yang kami terima, ini berlaku hingga ada pengumuman resmi dari pemerintah, dilarang menjual baik anak-anak ataupun dewasa," kata Zaini.

Di sisi lain, Dinas Kesehatan Pekanbaru hingga kini belum mendapat laporan adanya penyakit gagal ginjal akut yang menyerang anak-anak di ibu kota Provinsi Riau.

"Baik itu dari rumah sakit maupun Puskesmas yang ada di Pekanbaru, belum ada kasus," ungkapnya.

Namun, kalau seandainya ada, pihaknya meminta untuk segera dilaporkan kepada Dinas Kesehatan.

Sebelumnya Ikatan Dokter Anak Indonesia (IDAI) mengingatkan pemerintah untuk segera menghentikan sementara penggunaan obat paracetamol sirup khususnya pada golongan usia anak.

Penghentian obat itu dilakukan hingga pemerintah berhasil mengidentifikasi penyebab dari gangguan ginjal akut progresif atipikal.

25 kasus kematian dilaporkan di DKI Jakarta. Kemudian 11 kasus kematian di Bali, satu kasus kematian di Nusa Tenggara Timur (NTT), tujuh kasus kematian di Sumatera Utara, dan lima kasus kematian di Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY). IDAI berdasarkan laporan dari anggota per wilayah mencatat kasus gangguan ginjal akut progresif atipikal di Indonesia mencapai 192 orang per Selasa (18/10).

Lonjakan kasus bulanan tertinggi tercatat terjadi pada September 2022 dengan 81 kasus yang dilaporkan. **

Komentar Via Facebook :