AD (Kepsek-red) mengatakan wartawan yang melaporkan dirinya ke Mapolres tersebut adalah wartawan tidak resmi (bodong) dan juga media yang bersangkutan Ilegal
Kepsek SMAN 1 Pasir Penyu Masih Tuding Wartawan Sebar Berita Hoax
Oknum kepala sekolah SMA 1 Pasir Penyu, Indragiri Hulu, Riau (ist/int)
CYBER88 | Inhu - Beberapa jurnalis dari media cetak dan portal online yang berdomisili di Inhu dituding telah menayangkan berita bohong (Hoax) oleh oknum Kepala Sekolah menengah atas (SMA) Negeri 1 Pasir Penyu Rabu (09/11/22).
Sebelum AD (Kepsek-red) mengatakan berita tentang dirinya hoax, Ia juga menjelaskan bahwa wartawan yang melaporkan dirinya ke Mapolres tersebut adalah wartawan tidak resmi (bodong) dan juga media yang bersangkutan Ilegal.
BACA JUGA : Kendati Penyebar Ujaran Kebencian Telah Minta Maaf, Zulkifli: Proses Hukum Bagi Kepsek Harus Lanjut
"Media yang bersangkutan ilegal", dan sudah dikonfirmasi ke pekan baru, ujar AD Kepsek SMAN Pasir Penyu bukan hanya itu, termasuk kartu anggota sebagai wartawan tidak resmi jadi, mohon berita itu di hapus (delete) dan jangan dipublikasikan lagi tidak terdapat juga dasar hukumnya, karena melalui WA pribadi dengan pribadi dan kasih tahu kepada wartawan lainnya. jelasnya dari pesan WhatsApp nya.

Sebelumnya, permasalahan ini dipicu ketika AD menyampaikan kepada salah seorang wartawan dailysatu.com yang melakukan konfirmasi tentang PPDB dan pengadaan baju sekolah di SMA 1 Pasir Penyu. Kamis (3/11/22) kemarin.
Namun sayang terlapor insial AD bukannya memberikan klarifikasi tapi justru menyebut Polisi dan Wartawan ibarat 'pengemis jalanan'. "Wartawan zaman sekarang udah macam Polisi minta-minta dijalan," jawab Kepsek insial AD keseluler pelapor.

Pernyataan dan narasi yang dibuat oleh Kepsek SMAN 1 pasir penyu ini kembali disesalkan oleh Zulkifli AP S.Sos, MM salah satu Wartawan senior di organisasi PWI kabupaten Inhu dimana sempat tersulut emosinya karena inisial AD yang juga sebagai Kepsek SMA 1 Pasir Penyu Inhu ini menyebut Wartawan dan Polisi ibarat pengemis (minta-minta) dijalanan.
“Jelas cara ini bukanlah cara yang tepat dalam melakukan hak jawab dan hak koreksi. Bahkan, klarifikasi seperti ini memicu ketidakharmonisan antar media. Bahkan, narasi yang keluar dinilai memprovokasi dengan menyebut berita yang dibuat oleh wartawan adalah berita tidak benar atau hoax," tegas Zulkifli.
BACA JUGA : Diduga Menghina Profesi Wartawan, Kepsek SMA 1 Airmolek Dipolisikan
Ia menjelaskan, dalam dunia jurnalistik terdapat dua istilah yang umum dikenal, yaitu hak jawab dan hak koreksi, sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers (UU PERS). Namun demikian tambahnya, jika Dia (Kepsek-red) tidak terima, dia bisa melaporkan balik tutupnya.


Komentar Via Facebook :