Praktek Penyalahgunaan BBM Subsidi dengan Modus Modifikasi Kendaraan Dibongkar Polisi

Praktek Penyalahgunaan BBM Subsidi dengan Modus Modifikasi Kendaraan Dibongkar Polisi

CYBER88 | Sukabumi - Satreskrim Polres Sukabumi, Jawa Barat, berhasil bongkar tiga kasus penyalahgunaan BBM bersubsidi dan mengamankan sembilan Pelaku penimbun Bahan Bakar Minyak (BBM) Bersubsidi Jenis solar, Selasa (6/12).

Para pelaku melakukan aksinya dengan cara memodifikasi tangki truk dan minibus dengan kapasitas lebih besar, sehingga mampu menampung BBM lebih banyak.

Supaya tidak dicurigai, para pelaku sengaja mengisi BBM dari beberapa SPBU dengan kapasitas masing-masing 1.500 liter.

Menurut Kasat Reskrim Polres Sukabumi, AKP. Dian Poernomo, pelaku melakukan aksinya berulang kali dengan menimbun BBM kemudian dijual kembali dengan harga lebih tinggi.

“Para tersangka membeli bahan bakar menggunakan truk jenis Colt Diesel yang sudah dimodifikasi. Di dalamnya terdapat tangki untuk menampung BBM subsidi yang dibeli dari setiap SPBU di sekitar wilayah kabupaten sukabumi,” kata Dian, Senin (5/12).

Dia menyebutkan, beberapa SPBU seperti di Kecamatan Cibadak yang didatangi para pelaku untuk mengisi tangki hasil modifikasi itu.

“Para tersangka membeli BBM jenis solar di SPBU dengan harga Rp 6.800 per liter, rata-rata pembelian di SPBU 200 liter, total seharga Rp 1.360.000,” bebernya.

Ketika tangki sudah penuh, para pelaku langsung menimbunnya di gudang penampungan di sekitar Cikembar, Kabupaten Sukabumi.

“Saat diamankan, ada 4 unit truk yang telah dimodifikasi menggunakan kempu berisi solar masing-masing kurang lebih sebanyak 3.600 liter dengan jumlah keseluruhan kurang-lebih sekitar 14,4 ton,” urainya.

Salah satu pelaku berinisial B mengaku, dirinya selaku sopir bersama temannya dibayar dengan upah 500 ribu Rupiah setiap kali melakukan pengisian dari SPBU dan dibawa ke gudang di wilayah Cibadak.

Pelaku dijerat Pasal 53 Jo Pasal 23 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 22 Tahun 2001 Tentang Minyak dan Gas Bumi, dengan ancaman pidana penjara paling lama 6 tahun.

Komentar Via Facebook :