Akibat Diputus Kontrak, Dinas PUPR Parimo Kena Somasi Enam Direktur Perusahaan
CYBER88 | Parigi Moutong- Buntut dari pemutusan kontrak oleh Dinas PUPR Parigi Moutong (Parimo) Provinsi Sulawesi Tengah (Sulteng) pada tujuh perusahaan yang mengerjakan Peningkatan Jalan Daerah Di Parimo, enam direktur perusahaan mengajukan somasi. Rabu, (07/12/22).
Halil Zibran sebagai pemilik perusahaan dan paket terbanyak yang telah di putus kontrak, berhasil di konfirmasi kru media ini melalui telepon seluler, pada Rabu (07/12) mengakui akan adanya pemutusan kontrak.
"Iya memang benar ada 2 perusahaan saya yang mengerjakan 4 paket Peningkatan Jalan, di antaranya CV KITA LOKO direkturnya isteri saya atas nama Fitria Mahmud mendapat dua titik pekerjaan.
Dan CV. ALBASMA RAYA MANDIRI direkturnya Hasyim keluarga saya, juga mendapat dua titik lokasi pekerjaan. Dari 4 titik lokasi pekerjaan semua yang di kerjakan oleh dua Perusahaan saya, itu hanya satu titik yang tidak di putus kontrak, yaitu peket pekerjaan Peningkatan Jalan Balinggi Jati – Badjrasari yang di kerjakan oleh CV. ALBASMA RAYA MANDIRI dengan nilai Kontrak Rp. 3,195.602.074,00. Dari 4 paket pekerjaan tersebut, itu perusahaan saya hanya di pinjam oleh salah satu kontraktor di Palu, jadi bukan saya yang punya pekerjaan tersebut. Memang benar mereka (Si Peminjam) telah melakukan somasi, dan tetap selalu berkooordinasi dengan saya sebagai pemilik perusahaan," ujar Halil.
.jpg)
Sementara, Aman Sudibyo mengaku sebagai pemilik perusahaan CV.WAHANA ARTHA DIPA, iya itu perusahaan saya, dan direkturnya isteri saya, Badria Al Amri, dari kedua paket yang di kerjakan oleh perusahaan saya (CV.WAHANA ARTHA DIPA) berupa Peningkatan Jalan Suli – Malakosa dan Peningkatan Jalan Petanasugi – Kotanagaya semuanya telah di putus kontrak.
"Iya benar ada pengajuan somasi, hal itu di karenakan pihak PUPR Parimo sudah tidak memberlakukan perpanjangan waktu 50 hari pada pihak rekanan, sebagaimana yang di atur dalam Kepres, dan bila mana somasi tersebut tidak di indahkan, tentunya kami akan mengambil langka hukum untuk melakukan gugatan di pengadilan," tegas Aman dari balik ponselnya.
Sementara Direktur CV Al Kontruksi Ardianys yang juga di konfirmasi via telepon seluler, mengatakan, iya memang benar, itu perusahaan di pinjam oleh salah satu kontraktor Palu, dan saya serahkan semua urusannya pada si peminjam (kontaktor).
Sementara pihak Dinas PUPR Parigi Moutong, melalui Kepala Bidang Bina Marga Vdlon ketika di konfirmasi media ini pada Senin, (5/11) di ruang kerjanya mengatakan, benar dari 12 paket peningkatan jalan yang di biayai oleh Dana Alokasi Khusus (DAK) tahun 2022,
"Ada tujuh paket yang telah kami putus kontrak, dan dari tujuh rekanan tersebut ada enam direkturnya yang mengajukan somasi pada Dinas PUPR Parimo, namun menurut kami, somasi tersebut tidak perlu di tanggapi, pasalnya, semua tahapan yang di amanatkan dalam peraturan yang ada itu telah kami laksanakan semuanya, kami juga telah berkoordinasi dengan pihak BPKP, sampai saat ini PPK saya masih di lapangan dengan tim Inspektorat untuk menghitung kembali volume di lapangan," tutup Kabid Vdlon.
Berikut Tujuh Kontrak yang diputuskan Dinas PUPR Parimo:
I. Peningkatan Jalan Tindaki – Nambaru, CV.KITA LOKO, Kec. Labuan - Dongala dengan nilai Kontrak Rp. 4.069.571.911,00 (Putus Kontrak) Direktur Fitria Mahmud.
II. Peningkatan Jalan SP. Trimuspasari – Swakarsa. CV. KITA LOKO, Kec. Labuan - Dongala (Kab.) - Sulawesi Tengah. Nilai Kontrak Rp. 4.168.650.000,00. (Putus Kontrak) Direktur Fitria Mahmud.
III. Peningkatan Jalan Lingkar Desa Ranang. CV. ALBASMA RAYA MANDIRI, Alamat JL.Asam I LRG. Melati No. 9 Palu - Palu (Kota) - Sulawesi Tengah, Nilai Kontrak Rp. 2.984.697.300,00 Halil (Putus Kontrak) Direktur Hasyim.
IV. Peningkatan Jalan Petanasugi – Kotanagaya. CV.WAHANA ARTHA DIPA, RW.004 - Palu (Kota) - Sulawesi Tengah, dengan nilai Kontrak Rp. 6.565.967.000,00. Hance (Putus Kontrak) Direktur Badria Al Amri.
V. Peningkatan Jalan Suli – Malakosa. CV.WAHANA dengan nilai kontrak Rp. 5.221.913.000,00. (Putus Kontrak) Direktur Badria Al Amri.
VI. Peningkatan Jalan Kayu Agung – Dusun. CV.AL KONSTRUKSI dengan nilai Kontrak Rp. 6.569.850.000,00. (Putus Kontrak) Ardiansyah.
VII. Peningkatan Jalan Tolai – Sukajat. CV.TIGA ENAM dengan nilai Kontrak Rp. 3.000.817.000,00 (Putus Kontrak) Direktur Meity Sangian.


Komentar Via Facebook :