Literasi Dan Inklusi Keuangan Pasar Modal Maluku Harus Di Tingkatkan

CYBER88 | Ambon - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menggelar rapat koordinasi satgas waspada insvestasi dan Media Gathering tahun 2022 di hotel The Natsepa (8/12/2022). ini merupakan kegiatan yang dilakukan secara rutin dalam rangka meningkatkan literasi dan inklusi industri jasa keuangan khususnya Pasar Modal. Pada kegiatan ini, OJK mengundang sejumlah wartawan yang ada di Maluku.
Selain itu OJK mengharapkan kegiatan itu juga dapat meningkatkan pengetahuan, pemahaman, dan wawasan peserta terkait Pasar Modal dan bagaimana ciri-ciri, modus, dan peristiwa yang investasi ilegal dan pinjol ilegal yang meresahkan masyarakat.
Melalui kegiatan ini Kantor OJK Provinsi Maluku berkomitmen untuk terus berkolaborasi menguatkan sektor Jasa Keuangan yang sehat, efisien, dan berintegritas, serta memperkuat perlindungan konsumen dan masyarakat.
Selain itu, pada kegiatan tersebut, Kepala OJK Provinsi Maluku, Roni Nazra menyampaikan update perkembangan sektor jasa Keuangan selama triwulan III Tahun 2022 di Provinsi Maluku.
OJK mendorong pembentukan Tim Percepatan Akses Keuangan Daerah (TPAKD) agar masyarakat dapat memanfaatkan akses
keuangan di lembaga jasa keuangan dan diharapkan mampu mendorong pertumbuhan ekonomi dan peningkatan kesejahteraan masyarakat. Sejak tanggal 1 November 2022 telah terbentuk 6 TPAKD di Maluku yang terdiri dari TPAKD Provinsi Maluku, TPAKD Kota Ambon, TPAKD Kabupaten Maluku Tengah, TPAKD Kabupaten Maluku Tenggara, TPAKD Kabupaten
Buru Selatan dan TPAKD Kabupaten Buru.
Sementara itu, pada triwulan III Tahun 2022 Kantor OJK Provinsi Maluku menerima 172 layanan permintaan Sistem Layanan Informasi Keuangan (SLIK) dan 175 pengaduan dalam bentuk surat dan walk in customer, dimana sebanyak 54,84% merupakan pengaduan di sektor perbankan dan 45,16% di sektor IKNB (pembiayaan, asuransi dan fintech P2P lending).
Dalam kaitan ini, Kantor OJK Maluku telah menindaklanjuti setiap pengaduan tersebut dengan memanggil Pelaku Jasa Keuangan (PUJK) dan melakukan monitoring melalui Aplikasi Portal Perlindungan Konsumen
(APPK) untuk memperoleh klarifikasi dan penyelesaian dengan tingkat penyelesaian pengaduan adalah 100%. Arah Kebijakan
Pemulihan perekonomian nasional terus berlanjut seiring dengan terkendalinya pandemi dan normalisasi kegiatan ekonomi masyarakat.
Sebagian besar sektor industri telah kembali tumbuh kuat. Namun demikian, berdasarkan analisis dijumpai beberapa pengecualian akibat
dampak berkepanjangan pandemi Covid-19 (scarring effect).
Sehubungan dengan hal tersebut, OJK telah membuat kebijakan khusus untuk mendukung segmen sektor industri yang memerlukan restrukturisasi kredit atau pembiayaan sampai 31 Maret 2024. Pertama Segmen UMKM yang mencakup seluruh sektor, kedua, Sektor penyediaan akomodasi dan makan minum dan ketiga beberapa industri yang menyediakan lapangan besar, yaitu industri
tekstil dan produk tekstil (TPT) serta industri alas kaki.
Kebijakan ini dilakukan secara terintegrasi dan berlaku bagi perbankan dan perusahaan pembiayaan. Sementara itu, kebijakan restrukturisasi kredit/pembiayaan yang ada dan
bersifat menyeluruh dalam rangka pandemi Covid-19 masih berlaku sampai Maret 2023. Lembaga Jasa Keuangan (LJK) dan pelaku usaha yang masih membutuhkan kebijakan tersebut dapat menggunakan kebijakan dimaksud sampai dengan Maret 2023 dan akan tetap berlaku sampai berakhirnya perjanjian kredit/pembiayaan antara LJK dengan debitur.
Komentar Via Facebook :