Disinggung Program RHL, Petugas Pengawasan Balai TNTN Terkesan Mandul

Disinggung Program RHL, Petugas Pengawasan Balai TNTN Terkesan Mandul

CYBER88 I Pelalawan - Pengawasan lahan kawasan Balai Taman Nasional Tesso Nilo ((BTNTN) Kabupaten Pelalawan Riau, yang fungsinya telah berubah menjadi tanaman sawit , bahkan para pemilik kebun disekitar telah memiliki bukti surat garapan dari masing-masing pemerintahan desa setempat. Namun pihak instansi berkompeten yang dipercayakan Menteri LHK dalam melakukan pengawasan hutan lindung di BTNTN, seakan mandul.

Tak luput dari pantauan aktivis LSM Gempur Riau, menyoroti anggaran operasional petugas Balai, yang begitu besar, tapi setiap tahunnya, malah luas kawasan hutan lindung Tesso Nilo semakin berkurang.

" Kita mempertanyakan program pemerintah pusat Kementerian KLHK yang seakan tak mampu  melaksanakan penegakan hukum berdasarkan UUD 41 THN 1999 dan UUD no 18 THN 2013.," demikian Bung Arif menyoroti pengawasan hutan lindung TNTN, kepada CYBER88, Rabu, (08/12/22).

Fenomena kebun sawit dikawasan hutan Lindung TNTN, telah  menggambarkan suatu  tantangan berat bagi pemerintah yang membuat peraturan KLHK.

"Masyarakat tidak  bisa disalahkan secara sepihak. Justru mereka merasa berhak atas hak adat  pebatinan dalam mengelolah hutan. Tapi sayangnya para mafia tanah melakukan praktek jual beli lahan, yang bekerja sama dengan oknum -oknum desa untuk membuatkan surat keterangan tanah berupa surat garapan," ujar Arif.

Seperti  menurut sumber CYBER88, yang identitasnya tak bersedia disebutkan menjelaskan, kini lahan TNTN di jadikan Bisnis Pengeluaran Surat Keterangan Tanah/ Surat Ganti Rugi/ Surat Garab/ Surat Hibah. Di duga di lakukan dan persetujuan oleh oknum Pemerintah Desa Bagan Limau Pemekaran dari Desa Lubuk Kembang Bunga, Desa Lubuk Kembang Bunga, Desa Air Hitam, dan Desa Sekitar TNTN kecamatan Ukui Pelalawan.

Akibat dari surat garapan   pemilik kebun sawit, membuat Program Rehabilitasi Hutan Lindung ( RHL ) oleh Kementerian BKSDA tahun Tanam 2019/2023 telah tumpang tindih. " Bibit Sawit di tanam / Pohon bibit Durian,Petai, jengkol, yang di kelolah masyarakat di beri upah kerja melalui kontraktor perusahaan. Tetapi anggaran Program RHL yang cukup besar  itu, terkesan  gagal total akibat pengawasan Balai TNTN tidak maksimal.

"Kehancuran Lahan TNTN yang sebelumnya diagung-agungkan sebagai Paru-Paru Dunia dan tempatnya Marga Satwa Gajah kini menjadi Perkebunan Sawit ber- kelanjutan di Lahan Taman Nasional Teso Nilo,"  ucapnya.

Menurut Tokoh Masyarakat Hamincol,  kalau hal ini dibiarkan mungkin punah Ranah TNTN dan minta kepada Pihak Penegakan Hukum seperti KPK untuk mengusut kerugian negara di bidang Kehutanan khususnya di kawasan paru paru dunia hutan lindung TNTN.  

Menurutnya, sebagian Gajah telah Meninggalkan TNTN berpindah di Hutan HTI PT RAPP dan HTI PT Arara Abadi di Hilir Sungai Nilo dan Sungai Air hitam Sungai Kundur/ Sungai Napuh.

Saat kru bertanya perihal RHL yang gagal kepada Bupati Zukri dan Heru Sumantoro selaku Kepala Balai TN Tesso Nilo via pesan WhatsApp belum beri tanggapan.

Komentar Via Facebook :