Proyek Bronjong di Pinggiran Kali Cisadane Ciadeg Disinyalir Bermasalah
Proyek Bronjong di Desa Ciadeg, Cigombong, Bogor, Jawa Barat, tanpa plang informasi pekerjaan, Selasa (13/12/2022).
CYBER88 | Bogor – Undang-Undang Keterbukaan Informasi Publik (KIP) Nomor 14 Tahun 2008, Perpres Nomor 54 Tahun 2010 serta Undang-Undang Nomor 70 Tahun 2012, mengamanatkan kepada seluruh instansi pemerintah maupun swasta agar memberikan akses informasi kepada masyarakat umum. Salah satunya, yang berkaitan dengan pengelolaan anggaran negara, melalui program pembangunan infrastruktur.
Dalam juklak-juknis pengerjaan proyek infrastruktur, para pelaksana kegiatan wajib memasang papan atau banner kegiatan yang berisi lokasi proyek, nomor kontrak, lama pelaksanaan proyek, nilai kontrak, dan jangka waktu pekerjaan.
Sebab, pemasangan papan nama proyek merupakan implementasi atas azas transparansi, sehingga seluruh lapisan masyarakat dapat turut serta dalam proses pengawasan.
Namun sangat disayangkan, aturan tersebut kerap diabaikan oleh para pelaksana di lapangan. Seperti pada proyek pemasangan bronjong di wilayah Desa Ciadeg, Kecamatan Cigombong, Kabupaten Bogor, Jawa Barat.
Di lokasi pekerjaan proyek yang sudah berjalan hampir mencapai 50% itu tidak nampak adanya papan proyek.
Tak hanya tidak memasang papan informasi proyek, menurut keterangan salah satu pekerja, batu yang digunakan yakni batu kali Cisadane. Padahal, dalam pekerjaan proyek 'tak boleh mengganggu agregat yang ada di kali.
Hoerudin, pelaksana proyek, saat dikonfirmasi awak media melalui WhatsApp, Senin (12/12) tak merespon. Pria yang kerap disapa 'Jawa' itu hanya membuka chat saja.
Menyikapi hal tersebut, Diana Papilaua, Ketua LSM Getar Pasundan menegaskan, bahwa siapapun yang melaksanakan dan apapun jenis kegiatan yang yang menggunakan uang rakyat melalui APBN atau APBD, wajib membuka akses informasi kepada masyarakat seluas-luasnya, sesuai dengan Undang-Undang Keterbukaan Informas Publik (KIP).
"Siapapun pengguna anggaran pemerintah yang sumbernya dari masyarakat, jangan sampai membodohi publik. Karena jelas tercantum dalam petunjuk pelaksanaan, pelaksana proyek wajib memasang banner informasi kegiatan," tandasnya.
"Termasuk mematuhi K3, karena biayanya sudah masuk dalam RAB, dan jika ada pelaksana proyek yang nakal, Dinas PUPR sebagai penanggung jawab penuh pengawasan dari pemerintah harus bersikap tegas," sambung dia.
"Jangan pura-pura tidak tau. Jangan sampai nanti ditemukan bukti adanya pemufakatan jahat. Jika masyarakat ada yang menemukan hal janggal dalam pengelolaan anggaran pemerintah, silahkan hubungi Lsm kami. Kami akan tindaklanjuti hingga tuntas!" tegasnya. (Apip)


Komentar Via Facebook :