Tahun 2022, 15 Kasus Narkotika Berhasil Diungkap BNN Maluku
CYBER88 | Maluku - Badan Narkotika Nasional (BNN) Provinsi Maluku menggelar Press Release akhir tahun 2022 pada Kamis (3012/2022) yang dipimpin oleh Kepala BNN Maluku, Brigjen. Pol. Drs. Rohmad Nursahid, didampingi oleh Kasubbag Umum, dan PLT Kabit Pemberantasan, dalam rangka memberikan informasi Program Pencegahan dan Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika (P4GN) periode Januari sampai dengan Desember 2022.
Badan Narkotika Nasional Provinsi Maluku yang memiliki tugas dan kewenangan dalam pencegahan dan pemberantasan, penyalahgunaan dan peredaran gelap narkoba (P4GN) yang difokuskan pada bidang pemberantasan, pencegahan dan pemberdayaan masyarakat, dan bidang rehabilitasi.
Bidang pemberantasan BNN Maluku terus berupaya dalam melakukan pengungkapan peredaran gelap narkotika serta memutus jaringan sindikat narkotika yang beroperasi di Provinsi Maluku.
Upaya pemberantasan jaringan narkotika di Provinsi Maluku dilakukan dengan saling bersinergi bersama instansi terkait, antaralain Pemerintah Provinsi, Kodam XVI/Pattimura, Polda Maluku, Lanud Pattimura Ambon, Lantamal IX, Kanwil Kumham Provinsi Maluku, Kanwil Direktorat Jenderal Bea Cukai Provinsi Maluku, BINDA Provinsi Maluku, PT. Pelindo, PT Angkasa Pura I (Persero), dan akademisi, serta Tokoh Masyarakat.
Rohmad menjelaskan, tindak pidana narkotika yang berhasil diungkap BNN Maluku, yakni target 5 berkas, realisasi 15 berkas, jumlah P21 13 berkas, jumblah tersangka 21 orang, persentase 300%.
Berdasarkan jenis kelamin, tersangka yang berhasil diamankan dari pengungkapan kasus narkotika berjenis kelamin laki-laki sebanyak 20 orang (95%), sedangkan jenis kelamin perempuan sebanyak 1 orang (5%). Kasus berdasarkan kewarganegaraan tersangka yang diamankan oleh BNNP Maluku dari pengungkapan kasus narkotika sebanyak 21 orang (100%) merupakan Warga Negara Indonesia (WNI).
Sementara kasus berdasarkan tingkat pendidikan, paling banyak tersangka tamatan SMA yaitu sebanyak 16 orang (75%), S1 sebanyak 2 orang (10%), SD sebanyak 2 orang (10%), dan SMA sebanyak 1 orang (10%).
Kasus berdasarkan kelompok umur tersangka yang paling banyak yaitu kelompok >30 tahun sebanyak 17 orang (81%), sedangkan yang paling sedikit berada pada kelompok umur 20-24 tahun yaitu sebanyak 1 orang (5%).
Kasus berdasarkan pekerjaan, tersangka yang diamankan BNNP Maluku paling banyak merupakan pengangguran sebanyak 12 orang (52,6) dan paling sedikit karyawan swasta dan wiraswasta masing-masing 1 orang (5,2%).
"Selama tahun 2022, barang bukti yang berhasil diamankan di Provinsi Maluku terdiri dari sabu, ganja, dan tembakau sintetis. Adapun rincian barang bukti, yaitu sabu 113,73 gram, ganja 394,5 gram, dan tembakau sintetis 117,09 gram," jelas Rohmad.
Dijelaskan Rohmad, untuk mengurangi penyalahgunaan narkotika di Provinsi Maluku, BNN Maluku gencar melakukan berbagai upaya untuk mengajak pecandu dan penyalahguna narkotika melaporkan diri di Institusi Penerima Wajib Lapor (IPWL) yang tersebar di seluruh Provinsi Maluku. Rehabilitasi pecandu dan penyalahguna narkotika hingga pulih merupakan langkah yang tepat untuk menekan permintaan terhadap narkotika.
Dalam rangka meningkatkan kualitas layanan rehabilitasi, BNNP Maluku melaksanakan Peningkatan Kompetensi Kepada 25 Orang petugas rehabilitasi Institusi Penerima Wajib Lapor (IPWL) yang tersebar di Provinsi Maluku. BNNP Maluku juga telah melaksanakan sertifikasi kepada 7 Orang petugas rehabilitasi Institusi Wajib Lapor (IPWL).
BNN Provinsi Maluku juga malaksanakan Perjanjian Kerja Sama (PKS) dengan Instansi pemerintah dan swasta untuk mendukung program P4GN, di antaranya PKK, RRI, Universitas Pattimura Ambon, Universitas Darussalam Ambon, Pelindo, Ditsat Narkoba Polda Maluku, Polairud Polda Maluku, Kejaksaan Tinggi Maluku, Kejaksaan Negeri Ambon, LAN, BTN, dan PT. Angkasa Pura II. Serta dalam rangka implementasi Instruksi Presiden Nomor 2 Tahun 2020 Tentang RAN P4GN BNN Provinsi Maluku mengkordiasikan pelaporan B06 sebanyak 20 Instansi dan B12 sebanyak 25 instansi.
"Tahun 2023 BNN Provinsi Maluku akan terus melakukan penindakan bagi bandar, pengedar, dan kurir narkotika untuk mengungkap jaringan peredaran gelap narkoba tingkat nasional, regional dan wilayah dan melakukan rehabilitasi bagi penyalahguna narkotika serta pencegahan dini bahaya narkoba melalui diseminasi, serta pemberdayaan masyarakat di Provinsi Maluku," janji Rohmad.


Komentar Via Facebook :