Orang Digigit Anjing Itu Bukan Berita

Orang Digigit Anjing Itu Bukan Berita

CYBER88 | Jakarta - Dalam proses kerja jurnalistik, tidak sedikit yang bilang bahwa itu gampang-gampang susah.

Ungkapan lainnya adalah: tidak semudah membalik telapak tangan.

Yang paling mudah adalah mengikuti "tradisi" para jurnalis yang sudah ada selama ini -- pembaca mungkin lebih paham maksudnya apa. Rabu, (01/02/23).

Tak terbantahkan bahwa memang bukan perkara mudah untuk tetap berpegang teguh pada apa yang sudah ditetapkan oleh Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers terkait dengan bagaimana seharusnya para jurnalis dapat melakukan tugasnya dengan tetap menjaga harkat, derajat, martabat dan kehormatan setiap orang.

Oleh karena itu, para jurnalis wajib mengedepankan asas keseimbangan berita (cover both sides) sebagai upaya menjaga serta menghormati hak semua orang dalam proses kerja jurnalistik di lapangan.

Salah satunya adalah wajib meminta konfirmasi kepada setiap orang yang nama atau jabatannya disebut dalam pemberitaan oleh karena adanya informasi atau penggalian informasi di lapangan.

Kekurangan dari produk Undang-Undang tentang pers adalah: tidak pernah mengatur bagaimana caranya mengatasi persoalan pejabat bermasalah yang menolak memberikan konfirmasi atas dugaan keterlibatannya dalam suatu masalah, karena itu bisa menghancurkan dirinya sendiri.

Untuk mencari, mendapatkan, dan menggali informasi lebih jauh dan lebih detil lagi, semua wartawan pasti tahu caranya.

Tapi, tidak semua wartawan tahu cara mendapatkan konfirmasi dari sosok pejabat yang -- berdasarkan investigasi di lapangan -- terindikasi bermasalah, dan namanya sering disebut-sebut dalam proses penggalian informasi di lapangan.

Mengumpulkan informasi tentang dugaan keterlibatan sosok pejabat dalam suatu peristiwa dan meminta konfirmasi kepada sosok pejabat yang diduga bermasalah adalah dua hal yang sangat jauh berbeda.

Untuk mendapatkan dua hal yang bertentangan agar dapat dikemas dalam satu pemberitaan menjadi tidak mudah.

Jurnalis bisa dianggap tidak memiliki kemampuan untuk mendapatkan konfirmasi dari pejabat yang diduga bermasalah karena pejabat tersebut terus menghindar dan sembunyi dari kejaran wartawan yang minta konfirmasi -- bukan minta amplop (baca: duit).

Jauh lebih mudah jika si jurnalis itu cuma minta duit, bukan meminta konfirmasi atas dugaan keterlibatan sosok pejabat tersebut dalam sebuah peristiwa.

Namun, apa pun dan bagaimana pun kondisi sesungguhnya yang terjadi: setiap orang punya sudut pandang masing-masing dalam membuat atau merumuskan sebuah penilaian atas suatu kondisi.

Ada jurnalis yang begitu rajin mengumpulkan banyak informasi di lapangan, dan dianggap punya kemampuan untuk mendapatkan konfirmasi dari pejabat yang bermasalah, tetapi menjadi lemah dalam penulisan sehingga saat dikemas menjadi berita justru kehilangan unsur informatifnya, tidak ada lagi kepentingan publiknya, menjadi dangkal, atau biasa saja.

"Orang digigit anjing itu bukan berita," begitu adagium yang sangat dikenal di kalangan jurnalis.

Jika jurnalis kejedot amplop pejabat bermasalah, apa itu yang pantas disebut berita?

Komentar Via Facebook :