SMA Negeri 1 Sungai Mandau Diduga Pungli Giat Perpisahan

SMA Negeri 1 Sungai Mandau Diduga Pungli Giat Perpisahan

CYBER88 | Siak - Pembayaran uang perpisahan sekolah masuk kategori pungutan liar (pungli). Sekolah dilarang memungut uang perpisahan, meski hal itu atas kesepakatan dari pihak komite sekolah dan orang tua siswa. Salah satu sekolah di Kecamatan Sungai Mandau disinyalir melakukan pungutan liar untuk kegiatan perpisahan anak didik dengan sekolah senilai Rp180.000 (seratus delapan puluh ribu rupiah). 

Tiga orang siswa asal sekolah tersebut menyebutkan bahwa uang perpisahan dipungut, dan pembayarannya dapat dilakukan dengan cara mencicil atau cash.

"Uang perpisahan kami seratus delapan puluh ribu rupiah pak. Bisa dicicil, dan uangnya untuk acara keyboard. Itupun keyboardnya dari sekolah pula pak. Dan, biayanya untuk cetak foto ijazah sebanyak tiga puluh lima ribu rupiah, karena Potograper dari Perawang pak," kata salah seorang siswa dan meminta namanya tidak dicantumkan, Jumat (3/2/2023).

Hal senada juga dituturkan dua rekannya, dan pungutan uang perpisahan didasari rapat komite sekolah.

"Ada rapatnya juga pak sebelumnya, antara orangtua dan guru. Uang juga kami setorkan ke wali kelas masing-masing," sambung siswa lainnya.

Kepala SMA Negeri 1 Sungai Mandau Satria saat dimintai tanggapannya membenarkan pemungutan uang perpisahan itu. Terkait informasi dugaan pungli, Satria berencana memberhentikan pemungutan uang terhadap siswa siswinya.

"Terima kasih atas informasinya pak. Memang benar ada pemungutan uang, namun kegiatan tersebut diminta oleh anak-anak kita dalam rangka perpisahan. Namun, pada Senin mendatang saya akan minta pihak guru untuk menyetop pungutan uang perpisahan itu dan kegiatan perpisahan ditiadakan," kata Satria melalui sambungan telepon.

Plt Kepala Dinas Pendidikan Provinsi Riau Job Kurniawan saat dimintai tanggapannya tidak berhasil.

Sekedar informasi, dalam pasal 10 ayat 1 dan 2 permendikbud 75 tahun 2016 tentang komite menyebutkan bahwa komite sekolah melakukan penggalangan dana dan sumber daya pendidikan lainnya untuk melaksanakan fungsinya dalam memberikan dukungan tenaga, sarana, dan prasarana, serta pengawasan pendidikan. 

Komentar Via Facebook :