Gempur Riau Temukan Indikasi Double Anggaran Kebersihan Miliaran Rupiah di APBD 2018 di Pemko
CYBER88 I Pekanbaru - DPD LSM Gempur Provinsi Riau, sebagai social control terhadap kinerja dari pemerintah propinsi Riau, kini mempertanyakan proses kebijakan anggaran Penyediaan Jasa Kebersihan kantor di Lingkup Pemko Pekanbaru tahun 2018, yang diduga telah terjadi Mark up atau indikasi double penyaluran anggaran, yang merugikan keuangan negara hingga Miliaran rupiah.
"Saya menyampaikan atas temuan kami, adanya indikasi korupsi atau gugaan Mark up anggaran dalam pelaksanaan kegiatan penyediaan jasa kebersihan kantor dalam program pelayanan administrasi perkantoran pada Sekretariat Daerah kota Pekanbaru Tahun anggaran 2018 senilai Rp 4.291.606.100 (empat milyar dua ratus sembilan puluh satu juta enam ratus enam ribu seratus rupiah) yang di kelola bagian umum, Sekda Kota Pekanbaru, yang saat itu dijabat Edi Suherman dan beliau kini telah menjabat sebagai Camat Bina Widya," ungkap Bung Arif, selaku aktivis dan pengurus LSM Gempur DPD Riau kepada Cyber88, Kamis (02/02) di Pekanbaru.
Menurut LSM Gempur itu, bahwa sesuai giat data DPPA (Dokumen Pelaksanaan Perubahan Anggaran) tentang kolom target kinerja atau kuantitatif yang tertulis Kantor Walikota Unit I, Unit II, DPMPTSP, Satpol PP, Pemda jl Mustafa Sari, Pemda jl Arifin Ahmad, Dekranasda, T Maharatu, Mesjid Ar-Rahman, Gedung MUI , Gedung LAM.
Secara logika, bahwa yang dimaksud kantor Walikota disebut Unit I dan Gedung Kantor SKPD disebut Unit II dimana keduanya berada dalam lingkup lokasi Gedung Kantor Walikota di Jl. Jend Sudirman.
"Nggak mungkin juga..!,karena terdapat 2 (dua) Unit dalam Gedung Kantor Walikota terdapat doble anggaran, sedangkan disaat kondisi Covid saja masyarakat tidak dapat bantuan dari Pemko, namun untuk Proyek Kebersihan saat Covid bisa dianggarkan dan malahan ditemukan terjadi double anggaran," ujar Arif sembari tertawa geli.
Begitu juga yang dimaksud dengan Pemda jl Ustafa Sari tentunya itu adalah Kantor SKPD Distarduk bersama Inspektorat dan Pemda jl Arifin Ahmad yaitu Kantor SKPD Disparbud bersama SKPD Kesbangpol. namun setelah dianalisa kembali terhadap gedung-gedung yang di sebutkan itu, pihaknya menemukan lagi Anggaran Penyediaan Jasa Kebersihan Kantor itu dialokasikan juga pada DPPA SKPD - SKPD yang disebutkan pada data itu.
Seperti SKPD Satpol PP, Distarduk, Kesbangpol dan Disbudpar dengan total senilai Rp 1.384.530.000 (satu milyar tiga ratus delapan puluh empat juta lima ratus tiga puluh ribu rupiah).
Untuk itu, Bung Arif mengungkapkan indikasi korupsi dengan dugaan kerugian negara milyaran rupiah merupakan hal luar biasa.
"Hal ini kami selaku pihak LSM Gempur Provinsi Riau, siap membawa ke ranah hukum, sekaligus melakukan diskusi bersama pihak terkait guna menentukan sikap dan langkah selanjutnya, guna penyelamatan keuangan negara," ujar Bung Arif penuh semangat.
Sementara Kabag Umum Sekretaris Kota Pekanbaru, Edi Suherman (2018) yang kini telah menjabat Camat, dan Syoffaisal Kepala BPKAD dan sekaligus PPKD dan BUD (2018) yang kini telah menjabat Asisten, ketika dikonfirmasi lewat WhatsAppnya, kedua pejabat itu tidak bersedia memberikan jawaban resmi, hanya saja Syoffaisal balasan Chat WhatsApp menyampaikan "besok pagi yuli info Basri", dan "WA Ka BPKAD".


Komentar Via Facebook :