Diduga Anggota Ormas LMP, Nyamar Jadi Penyidik KPK, Berakhir Ditangan Polisi
CYBER88 | Parigi Moutong - Diduga oknum anggota ormas Laskar Merah Putih (LMP) Provinsi Sulawesi Tengah, berhasil dibekuk oleh anggota Kepolisian Dari Polsek Tomini dan Polsek Bolano Lambunu dini hari, Jumat, (3/02/23) di Desa Tinombala Sejati Kecamatan Ongka Malino Kabupaten Parigi Moutong.
Pada awalnya oknum yang berinisial Ysr telah menjual satu unit mobil Avanza yang masih berplat dealer, seharga Rp160 juta pada H.Soyo, seminggu kemudian mobil tersebut, ditarik di tengah jalan oleh Ysr, dengan alasan mau dibawah ke Makasar untuk di cek nomor mesin dan rangka.
Anehnya dua minggu kemudian Ysr kembali mendatangi H.Soyo di Desa Tinombala Sejati, dengan modus mengaku sebagai penyidik dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sambil membawa selembar Surat Panggilan atas nama H.Soyono Agung alias H.Soyo.
barang bukti berupa satu unit mobil avanza dengan plat nomor DN 1834 NE, satu pucuk air soft gun jenis revolver, dua buah HP android samsung dan nokia 3310, Surat Kuasa dan Satu Lembar Surat Panggilan yang berlogo KPK, serta surat dan dokumen lainnya yang diamankan Kapolsek Tomini (ist)
Ysr meminta uang sejumlah 100 juta rupiah pada korban H.Soyo, dengan ancaman jika tidak di indahkan permintaan sejumlah uang tersebut, Ysr mengancam akan membawa H.Soyo kekantor KPK di Jakarta dan langsung dilakukan penahanan, ungkap sumber media ini yang di hubungi setelah pengrebekan dirumah H.Soyo Kamis, (03/02/23).
Lanjut kata sumber yang enggan diberitakan identitasnya itu, ternyata oknum yang menyamar sebagai penyidik KPK gadungan itu, menuduh H.Soyo atas pelanggaran, sudah sekitar 10 tahun belum pernah membayar pajak penghasilan alat berat (loader).
Ysr juga melakukan Police line alat berat (loader) yang terparkir di rumah H.Soyo, karena dalam kondisi rusak, Ysr melakukan Police line dengan menggunakan pita yang bertempelkan stiker bertuliskan KPK.
Sementara informasi yang di himpun dari berbagai sumber, total uang yang sudah diterima Ysr kurang lebih sekitar Rp235 juta, termasuk pembelian mobil sebesar Rp160 juta dan permintaan dugaan pemerasaan dari Rp100 juta, telah terkirim Rp75 juta, masih tersisa Rp25 juta. Dan permintaan Ysr pada H.Soyo sisanya harus di lunasi dini hari (Jumat 02/02/2023).
Setelah diketahui oknum KPK gadungan itu, telah berada di rumah kediamannya H.Soyo, salah satu warga yang enggan disebutkan identitasnya, langsung menghubungi Kapolsek Bolano Lambunu Ipda Gigih Winanda SH dan Bhabinkamtibmas Kota Raya Briptu.Gede Agus.
Kapolsek Tomini, Ipda Jusman Bakri SH ketika di konfirmasi media ini melalui telepon seluler mengatakan, iya memang benar dini hari (Jumat 03/02) telah menerima pengaduan masyarakat Desa Tinombala, telah terjadi dugaan pemerasan pada salah seorang warga Desa Tinombala yang mana diduga transaksi awal itu berada di wilayah hukum Polsek Tomini (Desa Kota Raya).
Setalah menerima pengaduan sekitar pukul 08. 00 WITA bahwa akan terjadi transaksi lagi dirumah kediaman korban (H.Soyo) di Desa Tinombala, maka kami bekerja sama dengan Kapolsek Lambunu Ipda Gigih Winanda SH, memerintahkan Kapospol Ongka Malino Aipda Arman Nurdin bersama Aipda Faisal Palla, dan kami (Polsek Tomini) memerintahkan Kapospol Kota Raya Briptu Gede Agus dan Briptu Yuko L.A, untuk segerah mendatangi Tempat Kejadian Perkara (TKP)
Sekitar pukul 09.45 WITA, Kapolsek Tomini Ipda Jusman Bakri SH bersama anggota tiba dan mengamankan pelaku Ysr di Polsubsektor Mepanga di Desa Kota Raya, dan setelah dilakukan pengembangan pelaku memiliki teman yang berada di penginapan.
Anggota bergegas menuju kepenginapan yang dimaksud, dan berhasil mengamankan seorang yang berinisial Rsk Rhm yang menurut pengakuannya dirinya hanya sebagai rental
Dari pengembangan penyelidikan awal, Kepolisian Sektor Tomini mengamankan barang bukti berupa satu unit mobil avanza dengan plat nomor DN 1834 NE, satu pucuk air soft gun jenis revolver, dua buah HP android samsung dan nokia 3310, Surat Kuasa dan Satu Lembar Surat Panggilan yang berlogo KPK, serta surat dan dokumen lainnya.
Ketika di tanyakan apakah benar pelaku Ysr adalah pengurus salah satu ormas (LMP) Sulteng, menurut Kapolsek, "iya pengakuannya seperti itu, namun ketika yang bersangkutan ditanyakan KTA Laskar Merah Putih, ternyata Ysr tidak bisa menunjukan KTA," ulasnya.
Sampai berita ini di naikan wartawan media ini belum mendapatkan konfirmasi dari H.Soyo maupun pengurus Laskar Merah Putih (LMP) Provinsi Sulteng.


Komentar Via Facebook :