Densus 88  Tangkap Tersangka Teroris Jaringan JI di Lampung Utara

Densus 88  Tangkap Tersangka Teroris Jaringan JI di Lampung Utara

Ilustrasi Penangkapan Teroris

CYBER88 | Lampung Utara - Densus 88 Antiteror Polri menangkap satu tersangka teroris jaringan Jamaah Islamiyah (JI) berinisial AF (33) alias B. Pria yang juga merupakan pengajar di akademisi dan kaderisasi kelompok JI ini ditangkap di Abung Timur, Lampung Utara, Provinsi Lampung. 

“AF merupakan anggota Jamaah Islamiyah, merupakan pengajar Tahapan Taklim dan Tarbiyah pada siswa ADIRA JI (akademi dan kaderisasi) dari kelompok JI Palembang," kata Karo Penmas Divisi Humas Polri, Brigjen Ahmad Ramadhan dalam keterangan resminya, Selasa (7/2/2023).

Ramadhan mengatakan AF juga terlibat dalam menyembunyikan daftar pencarian orang (DPO) kelompok JI lainnya. Keterlibatan AF dalam proses penyembunyian DPO JI itu tercatat pada Oktober-November 2020.

"Dia ikut berperan dalam proses penyembunyian/evakuasi DPO JI atas nama Suwarno alias Mario alias Hafidz pada November 2020. Ikut berperan dalam proses penyembunyian/ evakuasi DPO JI atas nama Ahmad Supriyadi pada Oktober 2020," ujarnya.

Sebelumnya, AF ditangkap di Kecamatan Abung Timur, Lampung Utara, pukul 05.00 WIB tadi. Densus 88 kemudian melanjutkan dengan penggeledahan rumah pukul 08.00 WIB.

"Dari hasil penggeledahan tersebut telah ditemukan barang-barang yang diduga ada kaitannya dengan tindak pidana terorisme yang disangkakan terhadap tersangka," ujarnya.

Dia belum menjelaskan apa saja yang disita. Ramadhan mengatakan pihaknya masih melakukan pemeriksaan lebih lanjut untuk pengembangan penangkapan tersebut. (*)

Komentar Via Facebook :