Ketua PAC PDIP Kec. Karangwareng Bertekad Maju Di Pileg 2024, Untuk Menjawab Persoalan Warga.
CYBER88 I Cirebon - DPC PDI Perjuangan Kabupaten Cirebon beberapa hari ini mulai mengadakan Penyaringan bakal calon legislatif (Bacaleg) melalui tahapan penyaringan daftar calon sementara (DCS) sebelum berkas di serahkan ke KPU.
Proses penyaringan di laksanakan selama tiga hari di sekretariat DPC PDIP, jalan Cakra buana ,Talun, Kabupaten Cirebon, Kamis 9/2/24, pukul 14,15 wib.
Dalam proses penyaringan tersebut nampak hadir Ketua PAC PDIP Kecamatan Karangwareng JK Kushenrang mengikuti tes scoring dan wawancara di hadapan panitia penyaringan bapak Bejo Kasiono.
Di hadapan awak media, JK Kushenrang yang akrab di sapa Bang Jack ini mengatakan,sebagai kader dan pengurus Partai pihaknya mendaftarkan diri sebagai calon legislatif adalah karena panggilan jiwa, menurutnya ingin berkontribusi penuh terhadap partai dan ingin mengangkat derajat para pengurus partai serta memperjuangkan aspirasi masyarakat di dapil enam yg masih banyak PR.
" Ya, pencalonan saya di pileg 2024 kali ini adalah karena adanya panggilan jiwa yang di latar belakangi oleh masih banyaknya PR di masyarakat yang belum bisa terjawab, khususnya di dapil enam.
" Semoga dalam penyaringan ini saya bisa lolos dan mendapatkan nilai scoring sesuai amanat kongres Bali, "tutur Bang Jack di hadapan awak media.
Lebih lanjut Bang Jack mengatakan, banyaknya persoalan di masyarakat adalah PR yang harus di urai secara bersama-sama para anggota legislator, pemerintah dan dengan melibatkan masyarakat, agar kita bisa memahami secara seksama, sehingga perjuangan para legislator terpilih kelak dapat mengurai persoalan yang sedang di hadapi masyarakat.
Ia pun berharap, sebelum membuat rancangan peraturan Daerah (perda) tentunya para legislator harus turun ke bawah agar setiap peraturan yang aka di perdakan dapat memenuhi rasa keadilan masyarakat, sehingga membuat kebijakan pemerintah bisa memenuhi harapan masyarakat umum.
Menurut Bang Jack, tiga fungsi anggota legislator daerah yang dimiliki yaitu Legislasi yang berkaitan dengan pembentukan peraturan daerah, kewenangan dalam hal budgeting anggaran daerah APBD (pengawasan), kewenangan mengontrol pelaksanaan perda dan peraturan lainnya serta kebijakan pemerintah daerah harus benar-benar di jalankan, jangan hanya sekedar datang, duduk, dengar (D3), " ujar Bang jack.
" Inilah yang sesungguhnya melatar belakangi panggilan jiwa saya untuk mencalonkan diri manjadi anggota perwakilan rakyat di tingkat daerah Kabupaten Cirebon, "pungkasnya.


Komentar Via Facebook :