SKT Melegalkan Perambahan TNTN Diterbitkan Pemdes, Balai TNTN Belum Ada Penindakan

SKT Melegalkan Perambahan TNTN Diterbitkan Pemdes, Balai TNTN Belum Ada Penindakan

CYBER88 I Pelalawan - Lahan kawasan Taman Nasional Tesso Nilo (TNTN) kabupaten Pelalawan Riau, kini memiliki alas hak garap. Bahkan, legalitas alas hak garap dikeluarkan pihak Pemdes dengan bayaran kutipan bervariasi untuk memperoleh surat keterangan tanah di masing- masing desa sekitar kawasan Balai TNTN. Sabtu,(11/02/23).

Informasi yang diperoleh CYBER88, dari salah seorang warga pemilik lahan kebun, sebut saja Sum ketika dikonfirmasi via selulernya menuturkan untuk memperoleh surat garapan pihaknya harus membayar uang surat sekitar Rp.3 juta per surat. Dan mereka setor langsung ke kantor Pemdes. melalui Sekdes.

Ketika disinggung terkait anjuran Kepala Balai TNTN, beberapa waktu lalu, yang memerintahkan agar semua surat keterangan tanah atau surat garapan akan ditarik dari pemilik lahan yang berkebun sawit di kawasan hutan. Ternyata Pemilik kebun itu menolak suratnya ditarik kembali.

"Emangnya mengurus surat garap lahan gratis. Itu bukan pakai daun, tetapi  bayarnya pakai uang," sebut warga itu jengkel.

Sementara menurut sumber yang enggan disebut identitasnya, kepada CYBER88, Sabtu (11/02) menjelaskan dalam praktek pembuatan SKT di Lahan TNTN, yang telah ditanami kelapa sawit atas kesepakatan bersama. Pemberian Surat Hak Ganti Rugi oleh oknum Kepala Desa terhadap masyarakat jual Beli Lahan TNTN bervariasi antara Rp 2 juta s/d Rp 3,5 juta bahkan ada yang Rp 5 juta bagi lahan yang telah di tanam pohon kelapa sawit.

Dijelaskan sumber itu, bahwa Ganti Rugi Lahan yang sawitnya telah menghasilkan Tandan Buah Segar di duga ditentukan oleh oknum RT/ RW/.Kadus Rp 10% dan disetorkan Ke Kantor Desa.

Semisal  di Desa Air Hitam untuk masyarakat di Ukur/ didata lalu dikutip biaya Rp 600 ribu dan untuk biaya pembayaran PBB  Rp 150, bahkan bagi masyarakat yang mau mengurus Sertipikat Tanah di Kenakan biaya Rp 1.5 juta.

Sementara salah seorang Kades di Kecamatan Ukui, ketika dikonfirmasi, bahwa penjelasan itu tidak benar. "Itu fitnah, dan itu gratis atas kemauan pemilik kebun sendiri, untuk didata sehingga tidak terjadi tumpang tindih garapan untuk mengantisipasi bila terjadi Karhutlah," jelas Tansi Kades dari desa Airhitam.

Terkait pernyataan Kepala Balai TNTN, yang pernah blak-blakan ke publik mengumumkan bahwa sekitar ratusan surat keterangan tanah sudah dilaporkan ke Kementerian LHK, karena disebut SKT yang dikeluarkan itu berada di sekitar TNTN dan kawasan Hutan Industri.

Heru Sutmantoro Kepala Balai TNTN ketika dikonfirmasi sejauh mana proses hukum atas laporan tersebut ke Kementerian LHK, pihaknya  mengakui telah melaporkan ke pihak Gakkum.

"Kita sudah sampaikan ke Gakkum, dan sekarang masih dalam proses penyelidikan dan pemanggilan pihak yang berkaitan," jawab Heru.

Komentar Via Facebook :