PPS Desa Kutajaya, Tetapkan 54 Orang Petugas Pantarlih Pemilu Tahun 2024
CYBER88 | Sukabumi - Sebanyak 54 orang Petugas Pemutakhiran Daftar Pemilih (Pantarlih) untuk Pemilihan Umum (Pemilu) 2024 di Desa Kutajaya, Kecamatan Cicurug, Kabupaten Sukabumi telah ditetapkan.
“Jadi, setelah kami melakukan seleksi administrasi dan wawancara terhadap calon Pantarlih, ada 54 Orang Petugas Pemutakhiran Data Pemilih yang dinyatakan terpilih dan 8 Orang Petugas Pemutakhiran Data Pemilih yang dinyatakan tidak terpilih
Kemudian akan dilakukan Pemetaan TPS pasca Pengumuman. Pantarlih yang telah dinyatakan lulus setelah dilakukan rapat pleno, yang nantinya akan mendampingi PPS (Panitia Pemungutan Suara),” kata Ketua PPS Desa Kutajaya, Eka Hambali Supriadi, saat dimintai keterangan, di Sekretariat PPS Desa Kutajaya, Kecamatan Cicurug, Kabupaten Sukabumi, Minggu (12/02/2023).
Eka Hambali juga mengatakan, bahwa hasil seleksi PPS (Panitia Pemungutan Suara), Desa Kutajaya ditetapkan dalam Surat Pengumuman Nomor : 004/PP.04.1/PU/3202.16.2010/2023 – Tanggal, 11 Februari 2023, tentang Penetapan Hasil Seleksi Petugas Pemutakhiran Data Pemilih Umum Tahun 2024 yang selanjutnya dilaksanakan Pelantikan, Pengambilan Sumpah / Janji, dan Penandatanganan Pakta Integritas anggota Pantarlih.
Kepala Desa Kutajaya berharap, agar anggota Pantarlih yang telah dilantik nantinya dapat berkomitmen untuk memberikan kontribusi terbaik dalam menjalankan kewajibannya, sesuai dengan tugas dan fungsinya.
“Kami berharap nanti pada saat melaksanakan tugas jangan sampai ada intervensi dari luar, sehingga pesta demokrasi Pemilu 2024, nanti dapat berjalan dengan lancar dan sukses,” hara Kepala Desa Kutajaya, H. Udin Suherman (AR)


Komentar Via Facebook :