Pemerintah Kecamatan Trucuk Sosialisasikan Perda Pengelolaan dan Pelestarian Cagar Budaya
CYBER88 | Klaten -- Pemerintah Kecamatan Trucuk Kabupaten Klaten Jawa Tengah, mengadakan sosialisasi Perda No 09 tahun 2019 tentang Pengelolaan dan Pelestarian Cagar Budaya bertempat di Aula Kecamatan, Senin (20/2/2023).
Kegiatan tersebut dipandu oleh Rabiman, Camat Trusuk sebagai Moderator. Adapun nara sumber yang menjelaskan tentang Perda tersebut yakni, Hamenang Wajar Ismoyo, Anggota DPRD Kabupaten Klaten yang juga sebagai ketua Fraksi PDIP didampingi anggota fraksi lainnya yaitu Hj.Hartanti dan Sri Murni serta H.Basuki Efendi dari Fraksi Partai Golkar.
Hadir juga dari Polsek dan Koramil Trucuk, serta beberapa tamu undangan.
Dalam kesempatan ini, Hamenang menjelaskan tentang keberadaan Cagar Budaya yang merupakan warisan budaya yang bersifat kebendaan.
Kata dia, struktur situs cagar budaya yang ada di darat dan di air perlu dilestarikan keberadaannya terutama yang memiliki nilai penting dalam sejarah, ilmu pengetahuan, pendidikan, agama atau kebudayaan.
Tujuan Pelestarian dan Pengelolaan Cagar Budaya, lanjut dia, yakni guna melestarikan warisan budaya daerah dan warisan umat manusia, Memperhatikan kearifan lokal, meningkatkan harkat dan martabat bangsa melalui cagar budaya, memperkuat kepribadian bangsa, Meningkatkan kesejahteraan rakyat, mempromosikan warisan budaya daerah kepada masyarakat.
Ia juga menjelaskan kretiria Cagar Budaya Berusia 50 tahun atau lebih, di dalam Perda dijelaskan bahwa keberadaannya mewakili masa gaya paling singkat berusia 50 tahun yang tentunya memiliki nilai budaya bagi penguatan kepribadian bangsa, memiliki arti khusus bagi sejarah, ilmu pengetahuan, pendidikan, agama atau kebudayaan.
Diuraikannya juga terkait Registrasi Cagar Budaya yakni, melakukan pencatatan cagar budaya oleh Perangkat daerah yang ditunjuk Bupati.
Bahwa Registrasi oleh Perangkat daerah secara Nasional kecuali dinyatakan lain. Pemilik cagar budaya yang terregistrasi akan memperoleh SK Status Cagar Budaya dan SK Kepemilikan.
Penyelamatan Cagar Budaya dapat dilakukan Pemerintah Daerah dengan bantuan pihak ketiga yaitu balai pelestarian Cagar Budaya dan Balai Arkeologi.
Lebih lanjut dipaparkan terkait Penggalian Cagar Budaya yang Harus memiliki ijin dari Bupati, dimana Ijin akan ditertibkan apabila persyaratan telah dipenuhi.
Kemudian, Penerapan Sanksi bahwa ada sanksi administrasi dan pidana.
Sanksi Administrasi berupa Peringatan tertulis, Pembatasan kegiatan pemanfaatan, Pengambilan sementara Cagar Budaya, Pencabutan perijinan terkait dengan membawa cagar budaya keluar daerah dan sebagainya.
Sementara sanksi Pidana yaitu Pidana kurungan paling lama 3 bulan atau denda paling banyak Rp. 50.000.000,- sesuai peraturan perundang undangan.
"Inti dari Sosialisasi pada pertemuan kali ini seperti itu semoga bisa bermanfaat bagi kita semua," Pungkas Hamenang. (Sus. Wd)


Komentar Via Facebook :