Galian C Diduga Ilegal Marak di Kampar, Kapolres Didik Enggan Beri Komentar
CYBER88 | Kampar - Warga Dusun Kota Batak menuju Pamingke Desa Pantai Cermin Kecamatan Tapung Kabupaten Kampar Riau mengeluh atas usaha galian tanah timbunan diduga milik inisial G disinyalir tidak memiliki izin. Tampak puluhan mobil dump truk lalu lalang membawa gundukan tanah kuning dan lebih parah lagi sebagian tanah kuning tersebut berserakan di atas jalan umum. Rabu, (22/02/23).
Tanah kuning yang berserakan di atas jalan aspal menimbulkan debu dan masyarakat yang berada disepanjang jalan tersebut mengeluh.

Salah seorang warga Kota Batak Selasa siang (21/2) mengatakan, "Kami resah dengan keberadaan usaha tanah timbun di Desa kami, karena menimbulkan debu dijalan, dan yang lebih meresehkan apabila turun hujan, tanah tersebut jadi liat dan bisa sebabkan kecelakaan," ungkapnya.
Diterangkan nya lebih lanjut, tanah timbunan tersebut berada di Dusun Kota Batak Desa Pantai Cermin dan dibawa ke Desa Sumber Makmur. Usaha tanah timbunan milik inisial G diduga tidak ada izin.
Kita minta kepada pihak Polres Kampar untuk menutup atau menghentikan usaha tanah timbunan milik G yang tidak ada izin. Usaha tersebut sudah meresahkan dan seharusnya ditutup, harapnya.
Inisial G ketika dihubungi melalui telepon genggam tidak mau mengangkat telepon genggam, begitu juga pesan singkat yang dikirim melalui WA juga tak kunjung dibalas.
Untuk diketahui, saat ini giat ilegal Galian C di Kabupaten Kampar sedang gencar ditindak jajaran Polres Kampar.
Hal ini berdasarkan Surat Perintah Penyidik (Sprindik) Nomor : Sprint/305/II/OPS 2/2023 yang diterbitkan belum lama ini.
Namun naas nya ketika kru mencoba konfirmasi kepada Kapolres Kampar AKBP Didik Priyo Sambodo via pesan whatsapp, Didik hanya membaca dan enggan menjawab. (Tim)


Komentar Via Facebook :