Aktivis Anti Korupsi Cirebon Raya Minta Audensi Dengan Disdik Kota Cirebon Di Lanjutkan

Aktivis Anti Korupsi Cirebon Raya Minta Audensi Dengan Disdik Kota Cirebon Di Lanjutkan

CYBER88 I Cirebon - Organisasi kewartawanan yang tergabung di Fast Respon Cirebon Raya Provinsi Jawa Barat bersama aktivis anti korupsi Zeki Mulyadi menggelar audensi dengan DPRD Kota Cirebon dari Komisi 3 dan  Dinas Pendidikan (Disdik)  Kota Cirebon dan Inspektorat, .Senin (27/2/2023

Sebelumnya Fast Respon  berkirim surat ke DPRD Kota Cirebon untuk minta audensi dengan Disdik kota Cirebon.
Untuk membahas tidak transfarannya penggunaan dana BOS disekolah SD dan SMP. Dan maraknya penjualan buku LKS disekolah serta persoalan lainnya yang terjadi dilingkungan Disdik kota Cirebon.

Hadir dalam acara tersebut ketua komisi 3 DPRD kota Cirebon Beni dan wakilnya DR.Tresna, Kabid Dikdas Handi Sogiyanti, Kasi peserta didik Ade Cahyaningsih dan jajarannya, Inspektorat Maman Arcmanuddin dan Irwan Adi Riyanto.

Namun sangat disayangkan acara tersebut tidak dihadiri oleh Kadisdik kota Cirebon Kadini, dan atas ketidak hadiran tersebut, para aktifis tetap meminta ada audensi dengan Kadisdik

Didalam audensi tersebut mengemuka sejumlah persoalan yang terjadi dilingkungan Disdik kota Cirebon.
Salah satunya yakni tidak transfarannya penggunaan dan BOS oleh pihak sekolah.Dan masih maraknya penjulan buku LKS disekolah.

Menurut ketua Fast Respon Cirebon Raya Wahid  Suyatno mengatakan selama ini pihak sekolah tidak  terbuka dalam penggunaan dan BOS.

"Terbukti hampir semua sekolah mulai SD dan SMP mereka tidak memasang penggunaan dana BOS secara global di spanduk informasi, sebagai bentuk transfaransi kepada publik yang diamanatkan oleh Undang-Undang No. 14 tahun 2008, Sehingga hal ini menyulitkan masyarakat untuk ikut serta  dalam pengawasan penggunaan dana BOS." Ungkap Wahid.

Hal senada disampaikan aktivis anti korupsi Zeki Mulyadi yang mengatakan.Masih banyaknya sekolah yang tidak melakukan perawatan lingkungan sekolah.

Seperti kata Zeki,pihak sekolah  membiarkan adanya kerusakan pada pintu dan jendela serta ubin dan genteng yang rusak dan bocor.

"Padahal anggaran dari BOS kan ada untuk memperbaikinya.Tapi pihak sekolah sepertinya membiarkan dan mereka hanya berharap dapat anggaran besar saja untuk memperbaikinya."Terang Zeki.

Zeki mengatakan,selain persoalan tidak transfarannya penggunaan dana BOS, saat ini masih maraknya jual beli buku LKS yang dibebankan kepada siswa oleh pihak sekolah. Padahal menurut Zeki, penjualan buku LKS dilingkungan sekolah jelas-jelas dlarang.

"Kami minta pihak Disdik dan juga Inspektorat agar memaksimalkan lagi pengawasan dan juga pemeriksaan terhadap sekolah."Tegasnya.

Selain dua permasalahan diatas, Zeki minta agar pihak Disdik kota Cirebon memberikan arahan kepada seluruh komite SD dan SMP dalam melakukan rapat kerja komite terkait dengan adanya perubahan anggaran dan kebutuhan dana dilingkungan sekolah.

Dan hasil rapat komite sekolah harus dibuat secara tertulis dan disampaikan kepada orang tua siswa.Hal ini supaya tidak terjadi kesalah pahaman dengan masyarakat".tutur Zeki.

Ia pun meminta agar pihak Inspektorat melakukan investigasi ke seluruh sekolah. Dan tidak melakukan pemeriksaan secara digital dan sistem saja, sebab menurut Zeki, jika pemeriksaan hanya secara digital dan sistem hal tersebut sangat mudah untuk di otak-atik.

Sementara itu pihak Inspektorat mengakui investigasi dilakukan jika sebelumnya pihaknya menerima laporan dari masyarakat.

"Kami melakukan investigasi jika kami menerima laporan atau pengaduan dari masyarakat."Jelas Maman Arcmanuddin.

Ditempat yang sama Kabid Dikdas Handi Sogiyanto mengatakan, penggunaan dana BOS disekolah dilingkungan Disdik kota Cirebon sudah sesuai aturan. Terlebih sistem pembelanjaan barang dan jasa yang dilakukan sekolah sudah melalui sistem Siplah.

' Namun untuk belanja yang nilainya kurang dari Rp.1. 000.000 (satu Juta Rupiah) itu tidak harus menggunakan sistem Siplah, yang penting bukti pembelian atau pembelanjaannya ada dan jelas ".Ujarnya.

Menurut Handi, penjualan buku LKS yang dilakukan oleh pihak sekolah tidak masalah, sepanjang ada kesepakatan antara orang tua siswa dengan komite sekolah.

Sedangkan menurut Kasi Peserta Didik, Ade Cahyaningsih mengatakan, jika buku LKS ada yang dibiayai oleh dana BOS daerah dan ada yang tidak.

"Kalau dulu buku LKS ada yang dibiayai dari BOS daerah.Namun sekarang tidak,dan sekolah boleh mengadakan buku LKS sepanjang diperlukan dan dibutuhkan sekolah, karena sekolah itu perlu branding supaya  lebih maju pendidikannya. Yang penting  tidak ada pemaksaan dari pihak sekolah dalam penjualan LKS."Paparnya.

Pihak Disdik sendiri sepakat masukan dari pihak Fast Respon dan aktivis anti korupsi dan akan dijadikan pembelajaran serta pembenahan bagi pihak Disdik kota Cirebon agar lebih baik lagi.

Diakhir  audensi, ketua Fast Respon Wahid dan Zeki Mulyadi sebagai aktivis anti korupsi keduanya menegaskan. Pihaknya tidak akan segan-segan melaporkan ke pihak Aparat Penegak Hukum (APH).Jika  ditemukan adanya dugaan penyelewengan anggaran BOS disekolah.

Komentar Via Facebook :