PT Mampadi Manunggal Jaya Disinyalir Caplok Lahan Warga

PT Mampadi Manunggal Jaya Disinyalir Caplok Lahan Warga

CYBER88 | Bintan - Disinyalir lahan warga Husni, selaku pewaris lahan orang tuanya yang terletak di Kampung Tenggel, Pulau Poto, Desa Kelong, Kecamatan Bintan Pesisir, Kabupaten Bintan dengan luas 46 hektar didapat dari ganti rugi pada tahun 1972 dicaplok PT Mampadi Manunggal Jaya (MMJ). Kamis, (02/03/23).

Dikatakan Husni kepada kru media ini bahwa selama ini almarhum bapak saya tidak pernah menghibahkan maupun memberikan kuasa untuk diperjual belikan kepada siapapun.

"Memang sekarang kami sudah tidak tinggal di lahan itu lagi,tetapi rumah dan tanaman tahunan seperti mangga, Kelapa dan Jambu monyet masih tumbuh mengelilingi lahan tersebut seakan menjadi tanda batas," ujarnya.

Hasil investigasi dan konfirmasi terhadap warga setempat bernama Umar kepada media ini mengatakan dari dulu kami mengetahui jika tanah ini memang pernah dikelola oleh PT.Hansa Megah Pratama (HMP) selaku pemegang Hak Pakai untuk bercocok tanam berupa sayuran, akan tetapi tidak lama tutup. Sampai saat ini kegiatan di Lahan tersebut tidak ada lagi aktifitasnya.

Kemudian kata Umar, belakangan muncul PT.MMJ memasang patok diatas lahan warga tersebut ini yang kita curigai, berarti ada orang yang menjual lahan tersebut atau sudah terjadi jual beli lahan.
Karena Baru baru ini ada patok ditancapkan di lahan warga bertuliskan lahan ini milik PT.MMJ. Dilarang memanfaatkan lahan tanpa izin dari pemiliknya.

Artinya secara keseluruhan lahan masyarakat itu sudah masuk Plotingan PT.MMJ, lantas siapa yang menerima ganti ruginya,kemudian atas nama siapa? Dan luas yang dijual berapa hektar. Atau jangan jangan ada surat baru yang diterbitkan diatas lahan warga tersebut, sehingga diklaim masuk dalam plotingan perusahaan.

Perlu diketahu bahwa PT.MMJ masuk ke wilayah kami (pulau poto) sekitaran tahun 1992 an,padahal warga sudah mengelola lahan tersebut sejak tahun 1972 silam.

Untuk itu kata Husni, kami ahli waris sudah sepakat memberi kuasa kepada lembaga Komando Pemberantasan Korupsi (KPK) Provinsi Kepri,untuk ditindak lanjuti,atau diserahkan kepada Aparat Penegak Hukum.

Ketua Lembaga KPK Provinsi Kepri, Kennedy Sihombing ditemui di kantornya Bintan Center mengatakan, "ya kami sudah menerima kuasanya, atas nama lembaga akan bergerak menelusuri masalah ini. Dalam waktu dekat akan turun ke lokasi untuk memastikan lahan dimaksud," ujarnya.

Sementara Pimpinan PT.MMJ belum dapat dikonfirmasi. Sementara menurut warga sekitar  tidak mengetahui siapa dan dimana kantor Perusahaan tersebut.

Kepala Desa Kelong Alimin dikonfirmasi terkait permasalahan warganya dengan Perusahaan melalui WhatsAap belum menjawab. (Red/Saut.M).

Komentar Via Facebook :