DPD LSM Gempur Riau Ungkap Indikasi Korupsi Dana Hibah KONI di Kadispora Kota Pekanbaru

DPD LSM Gempur Riau Ungkap Indikasi Korupsi Dana Hibah KONI di Kadispora Kota Pekanbaru

CYBER88 | Pekanbaru - Adanya indikasi korupsi di Alokasi anggaran hibah KONI kota Pekanbaru TA 2022 yang bersumber dari APBD pemerintah kota Pekanbaru dalam anggaran belanja hibah program pengembangan kapasitas daya saing keolahragaan dengan kegiatan pembinaan dan pengembangan atlet berprestasi kabupaten/kota pada dinas Kepemudaan dan Olahraga senilai Rp 2.4 Milyar. Selasa, (01/03/23).

Dimana anggaran tersebut di tengah perjalanan naik 2x lipat dari sebelumnya dengan beberapa kali pencairan SP2D.

Kenaikan tersebut menjadi pertanyaan oleh Arif ketua DPD LSM GEMPUR Riau. Kepada kru media ini ia memaparkan bahwa berdasarkan pedoman data yang LSM itu miliki, adanya kejanggalan pada anggaran tersebut.

"Pada data terbaru anggaran itu terpapar senilai Rp 11.490.362.060 dan yang sudah SP2D senilai Rp  8.661.192.425. sementara cuma ada 1blg sebagai penerima yaitu Nasional Paralimpik commitee  (NPC). Jadi alokasi hibah dan penyalurannya tidak mengacu pada peraturan perundang-undangan yang berlaku yaitu PP nomor 12 tahun 2019 tentang pengelolaan keuangan daerah serta peraturan pelaksana sebagai pedoman atau kebijakan dasar yakni Permendagri nomor 77 tahun 2020 tentang pedoman teknis pengelolaan keuangan daerah sebagaimana beberapa kali perubahan atas Permendagri no 32 tahun 2011," jelasnya.

Peraturan kebijakan operasionalnya ada pada perwako tentang tata cara penganggaran, pelaksanaan dan penatausahaan pertanggungjawaban dan pelaporan serta monitoring dan evaluasi hibah sebagai mana bunyi pasal pasal 42 ayat 1 dan ayat 3 Permendagri no 32 tahun 2011.

"Tolong sampaikan pesan saya, Perwako tentang yang saya sebutkan di atas tadi adakah? Kalau tidak ada Perwako nya dapat saya simpulkan penganggaran belanja hibah itu tak dapat di cantumkan dalam RKPD, KUA/PPAS dan RAPBD TA 2022 dan penganggaran itu batal atau cacat hukum. DPD LSM GEMPUR provinsi Riau  menduga ada yang tidak beres dalam pengalokasian dan penyaluran dana hibah KONI ini. Segera kami laporkan temuan ini kepada lembaga penegak hukum agar pertanyaan yang di atas dapat terjawab," ulasnya.

Sementara Zulfahmi yang dulu pernah menjabat sebagai Kadispora kota Pekanbaru dan sekarang jadi Kakansatpol PP ketika dikonfirmasi via pesan singkat terkait hal diatas tidak mau menjawab.

Komentar Via Facebook :