Kepala Kejaksaan Negeri Bengkalis Zainur Arifin Syah mengatakan, Negara dirugikan Rp 4,2 miliar

Jual Beli Lahan Hutan Mangrove di Kawasan HPT, Kepala Desa Senderak Ditahan Kejaksaan

Jual Beli Lahan Hutan Mangrove di Kawasan HPT, Kepala Desa Senderak Ditahan Kejaksaan

CYBER88 | Bengkalis - Kepala Desa (Kades) Senderak, Harianto, diamankan Kejaksaan Negeri (Kejari) melalui Penyidik Seksi Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Negeri Bengkalis, Senin (27/2/23). 

Harianto ditahan untuk 20 hari kedepan dalam perkara dugaan korupsi penerbitan surat penjualan Hutan Produksi Terbatas (HPT) seluas 73,29 hektar di Desa Senderak, Kecamatan Bengkalis, Kab. Bengkalis, Riau.

BACA JUGA  HPT dan HPL di Lahan Gambut dan Hutan Mangrove Diperjual Belikan, Masyarakat Pertanyakan Pengawasan KLHK, APH dan Bupati Bengkalis

Dalam konferensi pers, Kepala Kejaksaan Negeri Bengkalis Zainur Arifin Syah mengatakan, dalam perkara ini negara dirugikan Rp 4,2 miliar.

"Tersangka Har merupakan salah seorang dari tiga tersangka dalam perkara penjualan lahan HPT seluas 73,29 hektar dan negara telah dirugikan Rp 4,2 miliar," ujar Zainur.

Sejak beberapa bulan lalu, penyidik seksi tindak pidana khusus (Pidsus) Kejaksaan Negeri Bengkalis telah memeriksa belasan orang sebagai saksi, seperti ketua dan anggota kelompok tani yang dibentuk masyarakat Dusun Pembangunan, Desa Senderak.

BACA JUGA  Tommy FM: KKT G20 Harus Soroti Kerusakan Hutan Mangrove Akibat Tambak Udang di Bengkalis

Sementara itu, kuasa hukum tersangka Harianto Jamaludin SH, mengatakan, klien diperiksa sebagai tersangka dari pukul 10.00 WIB. Usia diperiksa, sekitar pukul 16.20 WIB pihak penyidik kemudian melakukan pemeriksaan kesehatan sebelum akhirnya dititip di Lapas Kelas IIA Bengkalis.

Seperti kelompok Hasan dengan anggota Abdul Hamid, Abdul Jalal, Usman, Zainuddin, Amir, M. Aruf, Ahmad, Arifin, Seniman, dan M. Yusuf (Alm), Hasan (alm), mengklaim memiliki lahan seluas 19 hektar. Kemudian lahan tersebut dijual kepada Suhadi alias Ahuat (43) warga Bengkalis. Dari penjualan lahan tersebut, Abdul Hamid dan kawan kawannya masing-masing memperoleh uang tunai Rp 14 juta lebih.

"Sayo hanya dapat 14 juta lebih. Anggota lainnya juga segitu (Rp 14 juta lebih)," kata Abdul Hamid usai menjalani pemeriksaan.

BACA JUGA  Cukong Hermanto Rambah Hutan Bengkalis, Tommy FM: Gakkum KLHK Tutup Mata

Selain ketua dan anggota kelompok, penyidik juga memeriksa sekdes Senderak Muhammad Suaib. Tidak seperti ketua dan anggota kelompok yang terlihat cemas usai diperiksa, Muhammad Suaib justru terlihat santai.

Sementara, hari ini giliran kelompok Muhammad Simon dimintai keterangan. Ketika dikonfirmasi Simon mengaku hanya mendapat Rp 6 juta dari hasil penjualan lahan tersebut, demikian juga dengan Surya Saputra, Edi Rahmadi, Indra, Ahak, Barudin, Mas Karma, Tomadi, Syarif, Ancok, Nasir, Untan, Sahril, Ruslan dll.
Kecilnya uang diterima Simon dkk dibandingkan Abdul Hamid, karena lahan yang dijualnya kepada Ahuat tak luas.

"Lahan kelompok kami hanya 6 hektar, beda dengan pak Abdul Hamid," ungkap Simon.

BACA JUGA  Konservasi Hutan Bakau Rusak Akibat Pembukaan Tambak Udang Ilegal di Kab. Bengkalis Riau

Muhammad Simon juga mengatakan bahwa tidak mengetahui nama kelompok yang dipimpinnya karena berkas dan surat surat kelompok tani anggotanya yang menyimpan.

"Saya tak tahu nama kelompok saya, karena surat-suratnya dipegang Surya Saputra," kilahnya.

Sebelumnya, penyidik tindak pidana khusus (Pidsus) Kejari Bengkalis telah memeriksa beberapa orang saksi dalam perkara dugaan korupsi penjualan lahan hutan mangrove yang berada di HPT. 

Para saksi yang teleh diperiksa adalah Suhadi alias Ahuat (43) dan istrinya Rahayu, dengan alamat KTP Jalan Antara RT 002, RW 001, Desa Wonosari, Kota Bengkalis, Kapala Desa Senderak Harianto, Kepala Dusun Mekar dan Kadus Pembangunan, para RT, saksi pelapor dan Zulkifli selaku pengawas tambak (orang kepercayaan Ahuat). 

BACA JUGA  Hutan Mangrove Tua Tetap Dirambah Pegiat Lingkungan dan DPD LSM Gempur Sebut Program KLHK Hanya Seremonial dan Pencitraan

Akan tetapi, dari sekian banyak saksi yang sudah dimintai keterangan pihak penyidik masih belum menetapkan tersangka. 

Ahuat sendiri sudah diperiksa selama 8 jam oleh penyidik Seksi Pidsus Kejaksaan Negeri Bengkalis pada, Rabu (30/11/22) bulan lalu. Dalam pemeriksaan tersebut Ahuat didampingi pengacaranya Haji Jamaludin, SH, MH, dan Suryanto, SH. Keduanya juga pengacara Kades Harianto.

Dari keterangan kuasa hukum Ahuat, KLiennya diperiksa sebagai saksi terkait penguasaan lahan hutan produksi terbatas (HPT) berupa hutan mangrove di Desa Senderak, Kecamatan Bengkalis yang dijadikan tambak udang dibawah bendera CV. Hokky Jaya Abadi. 

BACA JUGA  Hutan Mangrove yang Berusia Ratusan Tahun Dirambah

"Perkaranya sudah naik ke penyidikan, Ahuat yang juga merupakan Direktur CV. HOKKY Jaya Abadi diperiksa hanya sebagai saksi terkait kepemilikan lahan di Desa Senderak," sebut Jamaludin. 
 

Komentar Via Facebook :