Ketua IPJI Jawa Barat: HPN ialah Hak bagi Setiap Unsur Pers
CYBER88 | Cimahi – Kantor Pemerintahan Kota Cimahi, tepatnya di Aula Gedung A lantai 4, Jl. Raden Demang Harja Kusumah, Kelurahan Cibabat, Kecamatan Cimahi utara, menjadi saksi peringatan Hari Pers Nasional ke-38 oleh Ikatan Penulis dan Jurnalis Indonesia (IPJI), Sabtu (11/3).
Sebagai agenda rutin di tiap tahunnya, DPW IPJI Jawa Barat melangsungkan peringatan HPN yang kini digelar di Kota Cimahi melalui DPC IPJI Kota Cimahi sebagai pelaksana. Mendukung hal tersebut, PJ. Walikota Cimahi, Kadiskominfo, Sekwan DPRD Kota Cimahi, serta Balai Bahasa Provinsi Jawa Barat turut berpartisipasi di hari yang penting bagi para jurnalis itu.
Mengusung tema "Bebas Terbatas, Akur Terukur, Terbuka Beretika, dan Sadar Berdasar", Andika selaku ketua panitia dari Media Cyber88 mengatakan, jika hal tersebut akan menjadi motto bagi DPC IPJI Kota Cimahi sebagai unsur kesatuan dari moral dan akal, yang nantinya harus dijunjung tinggi oleh para jurnalis juga penulis.
Menyambut baik hal ini, Penjabat Walikota Cimahi, Dikdik Suratno Nugrahawan dalam sambutannya mengatakan, bahwa dengan pers, pemerintah dapat memberikan informasi seluas-luasnya serta mengedukasi agar masyarakat lebih memahami hal-hal yang dilakukan oleh pemerintah.
Menurutnya, kekuatan Media itu tidak terbatas. Tulisan jurnalis merupakan kekuatan yang cukup besar dalam upaya membangun bangsa agar lebih maju, khususnya Kota Cimahi.
Melihat fakta yang ada, HPN seakan milik salah satu organisasi profesi. Sedangkan pers ialah kesatuan dari unsur-unsur di dalamnya. Maka, Ketua DPW IPJI Jawa Barat, Ai Mulyani menyebut, bahwa HPN adalah milik semua, tanpa terkecuali.
Ai berharap, adanya acara ini dapat menyatukan insan pers dengan kebersamaan dalam menciptakan karya jurnalistik demi terciptanya kemajuan bangsa. Apalagi dalam penyampaian pemberitaan, harus benar-benar diperhatikan sebagai bahan konsumsi publik.
Sementara itu, Dewan Redaksi Media Cyber88, Uden Caraka menjelaskan, jika organisasi profesi seperti IPJI merupakan rumah kedua bagi para jurnalis yang berfungsi sebagai wadah pembinaan dan pengembangan jurnalis.
Sedangkan, rumah pertamanya ialah perusahaan pers yang menaungi seorang Jurnalis dalam melaksanaka pekerjaan kejurnalistikan.
Meski dalam UU 40 tahun 199 tak ada kata Wajib, Namun Uden mengatakan idealnya seorang Wartawan itu begabung dalam organisasi Pers untuk memperluas wawasan dan mendapatkan perlindungan.
Uden pun mengatakan bahwa wartawan bebas memilih salah satu organisasi sebagaimana tertuang pada ayat 1 Pasal 7 UU nomor 40 tahun 1999 tentang Pers, bahwa "Wartawan bebas memilih organisasi wartawan".


Komentar Via Facebook :