DLHK Terkesan “Budeg” Terkait Perambahan HPT Moco Tanjungpinang

DLHK Terkesan “Budeg” Terkait Perambahan HPT Moco Tanjungpinang

CYBER88 | Tanjungpinang - Perambahan dan Pengrusakan Hutan Produksi Tetap (HPT) terletak di Tanjung Moco,Kecamatan Bukit Bestari,Kota Tanjungpinang pada 09/03/2023 lalu, mengundang banyak pertanyaan.

Dimana lahan yang dulunya masih hutan ternyata sudah dirusak,dengan mengerahkan 3 Ekskavator sekaligus meratakan dengan tanah semua Kayu yang ada di lahan tersebut.

BACA JUGA  Marak Bangunan dan Warung Biar Berdiri di Lahan Aset Pemprov Kepri, BKAD Tutup Mata

Belakangan dapat informasi,jika lahan tersebut mau dibangun pergudangan,untuk mendukung Badan Pengusahaan (BP) Kota Tanjungpinang.

BACA JUGA  PT Mampadi Manunggal Jaya Disinyalir Caplok Lahan Warga

Berkembang informasi jika proses pematangan lahan tersebut belum mendapatkan izin dari Dinas terkait.

Kemudian sempat operator Excavator dibawa ke Kantor Polisi Kota Tanjungpinang untuk dimintai keterangan.

Turut hadir juga Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol.PP) Kota Tanjungpinang untuk menghentikan kegiatan tersebut karena diduga tidak mengantongi perizinan.

Beberapa hari kemudian turun Tim dari Kesatuan Pengelolaan Hutan Produksi (KPHP) Unit IV Bintan Tanjungpinang dan Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan Provinsi Kepri melakukan pengecekan terhadap lahan dimaksud.

Setelah dilakukan pengecekan dan mengambil titik koordinat,ternyata masuk dalam kawasan Hutan Produksi Tetap.

BACA JUGA  Praktek Judi Sie Jie Marak di Kabupaten Bintan, Kepri

Untuk memastikan jika lahan yang dirusak tersebut masuk kawasan Hutan maka KPHP dan DLHK memasang plang berupa larangan.

Kepala KPHP Unit IV Bintan Tanjungpinang Ruah ketika dikonfirmasi mengatakan,kami berusaha untuk memanggil pemilik lahan untuk dimintai klarifikasi akan tetapi masih menemui kendala.ujarnya singkat.

Dilokasi terlihat dipasang  plang dari  Kesatuan Pengelolaan Hutan Produksi (KPHP) wilayah IV Bintan Tanjungpinang,isinya setiap orang dilarang menebang,merambah ,membakar atau menduduki Hutan tanpa Izin Pejabat yang berwenang.

Pelanggaran terhadap larangan ini diancam kurungan dan denda berdasarkan Undang  undang nomor 41 tahun 1999 tentang kehutanan undang undang nomor 18 tahun 2013 tentang pencegahan dan pemberantasan perusakan hutan,ancaman pidana maksimal 15 tahun dan denda  maksimum Rp.100 miliar.

Informasi yang dihimpun media ini menerangkan,pemilik lahan sudah dipanggil ke kantor DLHK Provinsi Kepri untuk dimintai keterangan,akan tetapi pemilik lahan tidak pernah diberikan teguran maupun sangsi dari Dinas.

Diduga permasalahan pengrusakan Hutan Produksi Tetap yang berada di Tanjung Moco ini sudah dikondisikan.

Sementara pihak Kesatuan Pengelolaan Hutan Produksi masih berusaha memanggil pemilik lahan untuk mengklarifikasi,masih mengalami kendala,sehingga belum dapat diklarifikasi.

Afung pemilik lahan ketika dikonfirmasi Kamis (16/03/23)  melalui telepon selulernya belum menjawab.

Kepala Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan (DLHK) Provinsi Kepulauan Riau,Muhammad Henrik ketika dikonfirmasi melalui Whatsapp belum menjawab.**(Saut M)

Komentar Via Facebook :