Kadis LHK Tapanuli Utara Tidak Bersuara, Maya Maria Situmorang: Menebang Kayu Pinus di Kawasan Hutan Produksi tidak Perlu Izin

Kadis LHK Tapanuli Utara Tidak Bersuara, Maya Maria Situmorang: Menebang Kayu Pinus di Kawasan Hutan Produksi tidak Perlu Izin

CYBER88 | Tapanuli Utara - Pengusaha Kayu Pinus, Maya Maria Situmorang saat di hubungi awak media, menyampaikan terkait penebangan Hutan Pinus di Desa Hutaraja Hasundutan, Kecamatan Sipoholon, Kabupaten Tapanuli Utara, Sumatera Utara (Sumut) seluas 76,51 Hektar, dalam kawasan hutan produksi “tidak perlu izin” karena sejak tahun 2018 tidak ada lagi izin penebangan.

“Itu ada pihak KPH Tarutung dan Gakkum wilayah Sumut turun kelokasi Maret 2023 kemarin, kata Tim ini penebangan sudah sesuai prosedur dan diizinkan mereka,” kata Maria, Kamis (27/4/23).

Selain itu kata Maria, izin untuk menebang kayu Pinus di Dolok Imun, sudah mendapat izin aparat setempat termasuk Kepala Desa. 

BACA JUGA  Pakar Lingkungan Sayangkan Laporan Tiga Desa Seperti Diabaikan, Warga Ketakutan Akan Bencana Longsor Karena Hutan Pinus Ditebang Tanpa Izin

Ketika ditanya apakah kayu pinus berusia ratusan tahun itu diperjual belikan beliau belum sempat menjawab karena sambungan telepon terputus.

Pernyataan maria justru terbalik dengan Permen LHK No 8 tahun 2021 tentang Tata Hutan dan Penyusunan Rencana Pengelolaan Hutan serta Pemanfaatan Hutan di Hutan Lindung dan Hutan Produksi, pasal 286 dan 287.

Pengusaha Maya Situmorang sudah pernah di surati oleh Kepala UPT Kesatuan Pengelolaan Hutan Wialayah XII Tarutung untuk memberhentikan kegiatan perambahan dan penumbangan pohon pinus di Dolok Imun.

"Apabila saudara (Maya) sejak menerima surat ini belum menghentikan aktivitas penbangan maka kami akan mengambil tindakan sesuai peraturan perundang-undangan,” demikian ancaman Kepala UPT Kesatuan Pengelolaan Hutan Wilayah XII Tarutung, Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan Sumut dalam surat No 522/60/KPH-XII.3/2023 tanggal 15 Februari 2023, Surat ini ditandatangani oleh kepala UPT Merry Carolina S.Hut”.

Bahkan dibuktikan tidak memiliki izin Pihak UPT KPH XII Wilayah Tarutung, Hombar Sinurat, pun angkat bicara terkait perambahan Hutan Pinus di Desa Hutaraja Hasundutan dalam kawasan hutan produksi tersebut.

BACA JUGA  Kawasan Hutan Pohon Pinus Usia Ratusan Tahun Dirambah Diduga Tanpa Ijin, Makam Sejarah Raja Naipospos Terancam Longsor
 
“Tidak ada izin penebangan di kawasan hutan Dolok Imun. Kita sudah turun kelapangan bersama Polres Taput. Besok kita bersama masyarakat membuat pengaduan tertulis ke Polres. Demikian yang bisa kita sampaikan untuk saat ini,” katanya Rabu (25/4/23).

Sementara dari pernyataan warga bermarga Situmeang, mengaku pengusaha (Maya) melakukan penebangan hanya berdasarkan surat dukungan dengan modus dan alasan melakukan pemugaran serta pembukaan jalan ke Makam Raja Naipospos di Dolok Imun.

"Kita duga pengusaha itu tidak membayar Provisi Sumber Daya Hutan dan Dana Reboisasi (PSDH-DR) bahkan dalih atau modus memugar makam namun kayu besar ditebang dan diduga diperdagangkan," katanya

Bahkan walaupun pembabatan hutan yang Kayunya berdiameter 30 Up ke atas ini ditentang warga desa yaitu Desa Sibaragas, Desa Lumban Tonga Tonga, Desa Hutaraja dan Desa Hasundutan karena takut ada bencana lonsor yang datang dari Dolok Imun, namun aksi penebangan ini terus dilakukan dan aparat terkait dibuat tidak berkutik "Siapakah pengusaha ini?".

Untuk menghambat pengusaha Maya Maria Situmorang sebelumnya sudah dilaporkan ke Polres Tapanuli Utara dan telah menyurati Kementerian Kehutanan republik Indonesia, namun sampai saat ini laporan warga tersebut belum ada tanggapan dan tindakan dari instansi terkait.

“Bukit itu sudah gundul, kami khawatir longsor ke perkampungan dibawahnya,” kata Situmeang. 

Penebang pohon ini mendapat perhatian serius dari Pakar lingkungan hidup Nasional asal Riau, DR Elviriadi SPI MSi., dia mengatakan perambahan itu adalah kegiatan dan perbuatan yang sangat kacau.

“Ah kacau sekali oknum perambah itu, Polres setempat harus tangkap penebang Pinus, karena pohon Pinus tersebut berada di areal Hutan Produksi yang gunanya untuk melindungi dab manahan tanah agar tidak terjadi lonsor atau erosi, sudah sewajarnya warga ketakutan,” katanya.

“Dari penyampaian warga desa tersebut yaitu warga Desa Hutaraja Hasundutan dan Desa Lumban Tonga Tonga, wajar mereka ketakutan tertimpa dan tertimbun longsoran bukit itu,” katanya.

Sepertinya status lahan ini kacau sebab dikonfirmasi Kanit Tipiter Polres Tapanuli Utara, Imron Barus, malah mengatakan status lahan adalah APL dan menyampaikan bahwa pihak Polres Taput sudah dua kali menerima pengaduan masyarakat.

“Pertama april 2022 pelaporan adalah Manapsir Naban dan proses lidik dihentikan karena ada izin dari Dinas Kehutanan Prov Sumut dan kedua bulan September 2022 laporan dari salah satu marga Naiposos dan sudah viral di medsos proses lidik juga dihentikan karena ada perpanjangan izin dari Dinas Prov Sumut,” katanya.

Katanya untuk kedua laporan di lokasi itu kebetulan lokasi itu berada di APL, ditanya apakah sudah ada peta hasil dari plotting pemetaan planologi kehutanan terkait status lahan tersebut Kanit menjawab “Kalau yang kami proses bulan april 2022 dan september 2022 hasil cek TKP bersama KPH XII objek tersebut berada di lokasi APL,” jawabnya, sementara pihak KPH XII taput menyebut itu adalah kawasan hutan produksi (HP). 

Sementara Kepala Sub Direktorat Tindak Pidana Kehutanan Ditjen Penegakan Hukum Lingkungan Hidup dan Kehutanan (Gakkum LHK) Cepi Arifiana dikonfirmasi belum menjawab.

Bupati Tapanuli Utara, Nikson Nababan saat dikonfirmasi bukan memberikan jawaban, malah memberikan nomer Hp Kadis Kehutanan Tapanuli Utara Haber Tambunan, namun sepertinya APH dan Pejabat di Tapanuli Utara saat dikonfirmasi malah diam dan enggan memberikan tanggapan dan jawaban, ibarat "Tutup Mulut, Mata dan Telinga".**

Komentar Via Facebook :