Maya Gertak akan Bawa Kejalur Hukum: Saya Bayar Pajak Pohon Pinus Kawasan Hutan Produksi Dolok Imun Setiap Truk Angkutan Kayu Jalan

Maya Gertak akan Bawa Kejalur Hukum: Saya Bayar Pajak Pohon Pinus Kawasan Hutan Produksi Dolok Imun Setiap Truk Angkutan Kayu Jalan

Menteri LHK Siti Nurbaya dan Maya Maria Situmorang latarbelakang Dolok Imun (foto/internet/medsos)

CYBER88 | Tapanuli Utara - Dolok Imun merupakan Objek sejarah bagi keturunan Raja Naipospos dan juga termasuk lokasi cagar budaya karena terdapatnya Makam Sejarah Opung Raja Naipospos yang beberapa tahun ini telah dirambah dan hutan pinus di lokasi itu di tumbangi sehingga mengesampingkan "Hutan Lestari". 

BACA JUGA  Warga Tinggalkan Rapat Pembahasan Perambahan Hutan Pinus Dolok Imun, Kadis LHK: Dilarang Mendokumentasikan, ini Rapat Tertutup

Ada pihak yang menyebut penebangan Pohon Pinus seluas 76,51 Hektar, dalam kawasan Hutan Produksi di Desa Hutaraja Hasundutan, Kecamatan Sipoholon, Kabupaten Tapanuli Utara, Sumatera Utara (Sumut), tidak membayar pajak.

Ketika dikonfirmasi ada dua surat dari dua Kepala desa yang melarang melintasi jalan truk bermuatan diatas 8 ton, saat pengusaha Maya Maria Situmorang yang disebut sebagai bos pelaku penebangan kayu Pinus Dolok Imun, menjawab “saya bayar pajak setiap jalan, Siapa yang melarang saya akan saya buat tindakan hukum sesuai bukti pajak saya,” kata Maya rada berang, Minggu (1/5/23).

Sebelumnya Maya Maria Situmorang, dikonfirmasi wartawan mengirimkan izin dari sekretariat Pemerintah Daerah Tarutung tahun 2019 pada media ini.

Surat untuk Maya Maria Situmorang itu atas nama Bupati Tapanuli Utara yang dikirimkan melalui Edward P Tampubolon kepada Ketua panitia pembangunan Dolok Imun Raja Toga Naipospos. “diduga ini kekuatan menebang pohon di Dolok Imun”.

Pakar lingkungan hidup Nasional asal Riau, DR Elviriadi SPI, menyebut tidak boleh menggunduli hutan Pinus di areal Hutan Produksi (HP)karena gunanya untuk melindungi erosi tanah dan kewenangan ijin ada di tingkat Pusat yaitu Kementerian LHK yang saat ini Menterinya Siti Nurbaya.

“Polres setempat harus tangkap penebang Pohon Pinus tersebut, karena pohon Pinus di areal Kawasan Hutan Produksi gunanya untuk melindungi erosi tanah di perbukitan yang mempunyai kemiringan yang sangat terjal, Wajar warga ketakutan,” katanya.

Sementara pihak LHK melalui Kepala UPT Kesatuan Pengelolaan Hutan Wilayah XII Tarutung, Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan Sumut, Merry Carolina S.Hut, dalam surat No 522/60/KPH-XII.3/2023 tanggal 15 Februari 2023, mematahkan surat Bupati Tarutung yang dimiliki Maya Maria Situmorang tersebut.**

Komentar Via Facebook :