Satpol PP Gunungkidul Akan Tindak Tegas Aktivitas Proyek Pembangunan Drini Park yang Disinyalir Melanggar Perda

Satpol PP Gunungkidul Akan Tindak Tegas Aktivitas Proyek Pembangunan Drini Park yang Disinyalir Melanggar Perda

CYBER88 | Gunungkidul -- Proyek pembangunan Wisata Drini Park yang berada di Dusun Wonosobo Kalurahan Banjarejo Kapanewon Tanjungsari Kabupaten Gunungkidul mendapat sorotan dari berbagai kalangan. Pasalnya, selain berpotensi memicu kerusakan alam, aktivitas proyek ini disebut sebut tidak memiliki izin.

Ngatijo, Kepala Bidang Penegakan Peraturan Daerah (Perda) membenarkan bahwa proyek pembangunan Drini Park melanggar peraturan daerah. 

“Proyek Pembangunan Drini Park status tanahnya memang sudah memiliki Sertifikat Hak Milik (SHM) atas nama PT. Pilar. Namun demikian pemerataan lahan guna pembuatan lahan resto belum memiliki izin,” jelas Ngatijo, Kamis (4/5/2023).

Edy Basuki Kepala Kesatuan Polisi Pamong Praja Gunungkidul menyatakan hal yang sama. Pihaknya akan menindak tegas proyek pembangunan Drini Park yang melanggarperaturan daerah atau tidak memiliki izin.

“Aktivitas proyek pembangunan Drini Park melanggar peraturan  daerah,maka akan ada tindakan tegas,” Tandasnya.  

Menurut Edy, sangat penting peran aktip setiap warga untuk memberikan informasi ketika melihat investor yang tidak meliki izin agar segera memberikan informasi supaya investor lainnya mentaati peraturan daerah yang ada. (Barli)

Komentar Via Facebook :