Maya Situmorang Sebut Bayar Pajak Babat Pohon Pinus Dolok Imun, Bayarnya Kemana?

Bupati Tapanuli Utara Bungkam Disinggung Setoran Pajak Kayu Pinus dari Lokasi Cagar Budaya Makam Raja Naipospos

Bupati Tapanuli Utara Bungkam Disinggung Setoran Pajak Kayu Pinus dari Lokasi Cagar Budaya Makam Raja Naipospos

Bupati Taput Nikson Nababan dan Maya Maria Situmorang berlatarbelakang lokasi penumbangan di Dolok Imun (foto Int/FB/Medsos)

CYBER88 | Tapanuli Utara - Bupati Tapanuli Utara, Nikson Nababan maupun Kadis LHK Heber Tambunan, acuh bahkan memblokir HP salah satu tim media "Metro Group" saat dikonfirmasi kemana pengusaha Maya maria Situmorang membayar pajak Kayu Pinus dari Hutan Kawasan Dolok Imun yang terdapat Makam Leluhur Marga Sibagariang, Marga Hutauruk, Marga Simanungkalit, Marga Situmeang dan Marga Marbun yaitu "Makam Raja Naipospos" 

Seharusnya selaku Kepala Daerah ditanya terkait Penebangan Pohon Pinus seluas 76,51 Hektar, dalam Kawasan Hutan Produksi di Desa Hutaraja Hasundutan, Kecamatan Sipoholon, Kabupaten Tapanuli Utara, Sumatera Utara (Sumut) memberikan tanggapan dan menjawab, namun ternyata sepertinya ada dugaan terlibat dalam merusak alam ini, makanya beliau malah bungkam.

Sebelumnya Maya Maria Situmorang, dikonfirmasi wartawan mengirimkan izin dari sekretariat Daerah Pemerintah Tarutung tahun 2019 pada media ini.

Maksud Surat yang digunakan Maya Maria Situmorang "diduga surat ini kekuatan untuk menebang pohon di Dolok Imun" tersebut atas nama Setda Edward P Tampubolon. SE Cq Bupati Tapanuli Utara yang ditujukan kepada Ketua panitia Pembangunan Dolok Imun Raja Toga Naipospos untuk dijadikan sebagai "Wisata Budaya".

BACA JUGA  Maya Gertak akan Bawa Kejalur Hukum: Saya Bayar Pajak Pohon Pinus Kawasan Hutan Produksi Dolok Imun Setiap Truk Angkutan Kayu Jalan

Menjawab ini Maya Maria Situmorang yang dikatakan adalah bos pelaku penebangan kayu Pinus Dolok Imun, menjawab “saya bayar pajak setiap Truk yang mengangkut jalan, siapa yang melarang saya akan saya buat tindakan hukum sesuai bukti pajak saya,” kata Maya rada berang, Minggu (1/5/2/23) sebelumnya.

Terkait Plang yang berada di Dolok Imun yang menerangkan tentangAreal Kerjasama Kemitraan Kehutanan bagi Kelompok Tani Hutan (KTH) milik UPT KPH Wilayag XII Dinas Kehutanan Tarutung Tahun 2019 menimbulkan polemik di masyarakat.

Menurut aktivis dan penggiat Hutan lingkungan, Permen LHK No P. 49 tahun 2017 tentang Kerjasama Pemanfaatan Hutan (KPH) sudah dicabut dan tidak berlaku lagi, namun penebangan ini tak terbendung oleh Bupati Nikson Nababan, DLHK dan termasuk Polres Tapanuli Utara.

Hombar Sinurat KPH XII Tarutung mengatakan terkait Kerjasama Kemitraan Kehutanan sudah beralih menjadi HKm sejak Tahun 2021.

"Kerjasama Kemitraan Kehutanan sudah beralih menjadi Hutan Kemasyarakatan," ujar Hombar

Dalam hal ini Pakar lingkungan hidup Nasional, DR Elviriadi SPI, angkat bicara dan menyebut tidak boleh menggunduli hutan Pinus di areal Hutan Produksi (HP) gunanya untuk melindungi erosi tanah yang berada di kemiringan yang terjal.

"Dalam Permen LHK No 49 pada Pasal 7 juga menjelaskan bahwa kerjasama pemanfaatan hasil hutan kayu harus berasal dari hasil tanaman/budidaya meliputi kegiatan pembibitan, penanaman,  pemeliharaan, pemanenan, pengolahan dan pemasaran, pertanyaannya HKm (Hutan Kemasyarakatan) tersebut apakah sudah ada izinnya dan RKPS (Rencana Perhutanan Sosial) apakah sudah ada?," katanya.

Elviriadi juga menyampaikan bahwa HKm tertuang dalam Peraturan Menteri Kehutanan Nomor P.88/Menhut-II/2014 tentang Hutan Kemasyarakan.

"Setahu saya HKm dan RKPS tersebut harus diketahui KLHK dan izinnya dikeluarkan pihak Kementerian," ulasnya.

Kalau boleh tahu, Nomor izin HKm dari Kementerian LHK dan Nomor Persetujuan RKU dari Kementerian LHK nya ada tidak, demikian yang menjadi pertanyaan DR Elviriadi SPI, Kamis (4/5/23).

Kemudian kata DR Elviriadi SPI, mempertanyakan terkait pembukaan jalan/koridor di Kawasan Hutan Produksi apakah sudah ada terbit atau diberikan izin oleh Kementerian LHK.

RKPS atau Rencana Kerja Perhutanan Sosial (RKPS) boleh tahu tidak nomor pengesahan/Persetujuan dari Kementerian LHK, "kalau melihat video yang dikirimkan Maya Maria Situmorang pada redaksi beberapa hari lalu yang membantah kalau pengusaha ini telah membayar pajak".

Pembukaan lahan dan penumbangan Pohon Pinus di Dolok Imun bertentangan dengan Permen Kementerian LHK Nomor P.9 Tahun 2021.

Pasal 133 :

Ayat 1. pemanfaatan pemungutan hasil hutan kayu berasal dari, a. tanaman sendiri dan atau b. tanaman yang dihibahkan.
Ayat 2. pemanfaatan hasil hutan kayu yang berasal dari tanam sendiri meliputi kegiatan, a. penyiapan lahan, pembibitan,  penanaman, pemeliharaan, pengamanan, pemanenan, pengolahan dan pemasaran.
Ayat 3. huruf C. Bahwa penyiapan lahan dilakukan dengan ketentuan mempertahankan pohon komersil untuk dipelihara

"Yang disebut Pohon Komersial adalah Tegakan Pohon Pinus yang tumbuh secara Alam di Dolok Imun tetap harus dijaga dan dilestarikan.

"Apakah pohon Pinus yang dirambah dan di tumbangi tersebut hasil tanaman warga atau tidak?,” ujar Elviriadi penuh tanya.* 

Komentar Via Facebook :