Soal Pengerasan Jalan di Desa Sidaharja Dinilai Tidak Sesuai Ketentuan, Inspektorat Ciamis Lakukan Monev. Hasilnya, Menimbulkan Pertanyaan Baru!!

Soal Pengerasan Jalan di Desa Sidaharja Dinilai Tidak Sesuai Ketentuan, Inspektorat Ciamis Lakukan Monev. Hasilnya, Menimbulkan Pertanyaan Baru!!

CYBER88 | Ciamis – Inspektorat Kabupaten Ciamis melalui Inspektur pembantu (Ibran) 2, Kamis (4/5) turun lapangan melaksanakan monitoring dan evaluasi (monev) penyaluran dan pemanfaatan Dana Desa (DD) tahun 2023 di Desa Sidaharja Kecamatan Pamarican. Monev tersebut dilakukan usai adanya informasi kegiatan Pengkerasan jalan di desa tersebut menggunakan cabluk.

Seperti diberitakan sebelumnya, kegiatan pengkerasan jalan yang menggunakan calbuk tersebut menimbulkan pertanyaan dari beberapa pihak lantaran dinilai tidak sesuai dengan ketentuan. Terlebih setum yang digunakan hanya skala 4 ton.

Dania Rahayu Sebagai Irban dua Inspektorat Kabupaten Ciamis menyampaikan bahwa Tim dari Irban dua sudah turun kelokasi pada hari kamis menindak lanjuti atas pemberitaan Cyber88. 

“Namun, sementara Inspektorat masih membutuhkan satu langkah lagi terkait kelayakan  material tersebut. Material tersebut adalah batu, namun tertutup Lumpur,”ungkap petugas Inspektorat yang akrab disapa Ayu itu saat ditemui Cyber88.co.id di kantornya, Jum’at (5/5/2023). 

Soal alat berat (Setum), kata Ayu, didalam RAB menggunakan Tree Roller. Maka demikian, pihak inspektorat masih membutuhkan satu langkah lagi keterangan dari PUPR terkait kelayakan material dan alat berat disesuaikan dengan kondisi tanah dilokasi tersebut atau bisa disebut One Proggres sebelum menyampaikan hasil monev ke Publik.

Menyikapi hal ini, Prima Pribadi, Salah satu Aktivis di Kabupaten Ciamis menyampaikan bahwa kalau melihat dari judul kegiatan adalah Pengerasan jalan dengan anggaran 140 juta dengan Volume Panjang 520 m, Lebar 3,5 m dan tinggi 15 cm, maka, biasanya didalam RAB menggunakan Sirtu.

“Artinya, kwalitas material tersebut harus menggunakan batu dan pengikatnya adalah pasir,”jelas dia. 

Prima pun menyikapi keterangan dari pihak Inspektorat yang diwakili Irban dua yang mengatakan bahwa material tersebut adalah batu yang terbungkus oleh lumpur, menurutnya akan menimbulkan pertanyaan baru.

“Apa yang menjadi pengikat dalam pengerasan jalan tersebut kalau batu tersebut terbungkus lumpur,”cetusnya. 

Begitupun dengan masalah alat berat, berdasarkan keterangan Inspektorat. Didalam RAB seharusnya menggunakan Tree Roller dengan beban kekuatan 4 - 6 tons.  Sementara, kalau melihat photo alat berat yang digunakan menurut saya itu termasuk kategori Tendem Roller,” Lanjut Prima.

Prima menandaskan, apabila memang ditemukan adanya penyimpangan yang tidak sesuai dengan perencanaan. Inspektorat Kabupaten Ciamis harus berani menindak tegas Kepala Desa sebagai kuasa pengguna anggaran. (samsu)

Komentar Via Facebook :