Terkait Penetapan Lurah Caturtunggal Sebagai Tersangka Kasus TKD, Begini Tanggapan Gurbernur DIY
CYBER88 | Yogyakarta Proses Penyidikan dan penegakan hukum Kasus Penyalahgunaan tanah kas desa (TKD) di Kalurahan Caturtunggal, Depok, Sleman yang dilakukan oleh Kejaksaan Tinggi (Kejati) DIY mendapatkan dukungan penuh dari Gubernur DIY, Sri Sultan Hamengkubuwono X.
Seperti diketahui sebelumnya, Kejaksaan Tinggi (Kejati) DIY telah menetapkan Lurah Caturtunggal, Agus Santoso (AS) yang saat ini menjalani masa kurungan 20 hari penjara sebagai tersangka, Rabu (17/05/2023).
Agus diduga melakukan pembiaran TKD dibangun perumahan tanpa izin. TKD itu digarap oleh pengembang perumahan, PT Deztama Putri Sentosa.
“Yang melakukan mereka ya pokoknya yang melibatkan diri diproses, gitu aja,” ucap Sri Sultan HB X di Kompleks Kepatihan Yogyakarta pada Jumat (19/5/2023).
Menurut Gurbernur DIY ini bahwa pengungkapan kasus tersebut menjadi pengingat bagi lurah-lurah yang lainnya agar tidak menyalahgunakan Tanah Kas Desa di wilayahnya.
Jika terbukti terlibat dalam penyelewengan, yang bersangkutan harus siap menghadapi konsekuensi hukum.
“Yang memang menyalahgunakan ya harus diproses, kalau lurah lain nggak menyalahgunakan nggak apa-apa. Yang menyalahgunakan ya ditunggu aja konsekuensi hukumnya,” tandasnya.
Sri Sultan mengungkapkan, hingga saat ini AS belum diberhentikan dari jabatannya. Pihaknya masih menunggu proses hukum yang berlangsung.
“Belum ini baru proses nanti liat momentum baca undang-undangnya dulu,” ucapnya.
Terkait TKD yang diselewengkan, Sri Sultan HB X mengaku masih menunggu keputusan pengadilan. Termasuk kepastian apakah rumah hunian di sana bakal dirobohkan nantinya.
“Ya belum tahu nanti aja. Nunggu keputusan,” tutur Sri Sultan.


Komentar Via Facebook :