Ketua IWOI DPC Kabupaten Majalengka, Soroti Pernyataan Salah Satu Kepsek yang Terkesan Alergi Terhadap Wartawan
CYBER88 | Majalengka, -- Terkaitadanya salah satu Kepala Sekolah Dasar di Majalengka yang terkesan alergi terhadap wartawan dan menyatakan bahwa wartawan tak punya hak tau soal anggaran di sekolah seperti diberitakan di Media Cyber88 sebelumnya, mendapat sorotan dari Ketua IWOI DPC Kabupaten Majalengka, Fahmi Ikhwanus Shofa.
Menurut Fahmi, pernyataan itu sangat keliru yang tentunya mencederai prinsip transparansi, serta bertentangan dengan aturan hukum yang berlaku di Indonesia.
“Sikap penutupan diri tersebut sangat tidak beralasan mengingat sekolah adalah badan publik yang sepenuhnya dibiayai oleh uang rakyat. "Pernyataan 'tak punya hak tahu' adalah bentuk ketidaktahuan hukum sekaligus upaya penghalangan hak publik untuk mendapatkan informasi," Tandas Pegian Jurnalistik di Kabupaten Majalengka itu, Jum’at (22/5/2026)
Ketua IWOI Majalengka ini pun menjelaskan bahwa secara hukum, hak wartawan dan masyarakat ber hak untuk mengetahui kondisi fasilitas serta penggunaan anggaran negara sangat jelas diatur dalam perundang-undangan:
1. UU No. 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (KIP): Berdasarkan Pasal 4, informasi mengenai pengelolaan fasilitas dan penggunaan anggaran negara termasuk Dana BOS dikategorikan sebagai Informasi Publik. Artinya, setiap warga negara dan wartawan berhak mutlak mengetahuinya, dan pihak sekolah wajib memberikannya. Tidak ada alasan kerahasiaan untuk hal yang berkaitan dengan uang rakyat dan keselamatan anak didik.
2. UU No. 40 Tahun 1999 tentang Pers: Pasal 3 dan 6 menjamin kemerdekaan pers untuk mencari, memperoleh, dan menyebarluaskan informasi demi kepentingan masyarakat. Menghalangi atau melarang wartawan melakukan peliputan terkait urusan publik merupakan pelanggaran hukum yang dapat dikenakan sanksi pidana sesuai Pasal 18 UU Pers.
3. Peraturan Penggunaan Dana BOS (Permendikbud No. 6 Tahun 2021): Perbaikan dan pemeliharaan bangunan adalah pos utama penggunaan Dana BOS. Peraturan ini juga mewajibkan sekolah mempublikasikan laporan pertanggungjawaban keuangan agar bisa diawasi masyarakat. Jika bangunan rusak parah namun kondisinya ditutupi, timbul pertanyaan besar: Ke mana alokasi dana yang seharusnya digunakan untuk perbaikan?
Fahmi juga menyoroti aspek keselamatan siswa dengan adanya retakan besar pada dinding bangunan yang merupakan tanda kerusakan struktur yang serius.
“Menutupi kondisi ini sama saja dengan mengabaikan nyawa siswa dan guru yang beraktivitas di dalamnya setiap hari. Kelalaian ini bisa berujung pada tanggung jawab pidana jika terjadi musibah,” Ujarnya.
"Sekolah dibiayai uang rakyat, dibangun untuk anak rakyat. Jadi urusan sekolah adalah urusan semua orang. Menolak diketahui publik berarti menolak akuntabilitas,"Imbuh Fahmi
Oleh karenanya, Fahmi meminta Dinas Pendidikan Kabupaten Majalengka untuk turun tangan segera, memeriksa kelayakan bangunan, mengaudit penggunaan Dana BOS di SDN Babakan IV, serta memberikan pemahaman hukum kepada seluruh satuan pendidikan agar tidak lagi menganggap urusan publik sebagai rahasia tertutup.
“Kami juga mengingatkan seluruh elemen pendidikan bahwa keterbukaan bukanlah musuh, melainkan cara menjamin pendidikan yang aman, bersih, dan berkualitas. Kami akan terus mengawal kasus ini hingga ada kejelasan dan perbaikan nyata demi kepentingan pendidikan di Majalengka.
Kalau tidak ada tanggapan dalam waktu dekat kami DPD IWO Indonesia Kabupaten Majalengka akan mengirimkan surat audensi kepada Dinas pendidikan Kabupaten Majalengka serta pihak terkait lainnya untuk membahas permasalahan ini,” Pungkasnya (Tatang)


Komentar Via Facebook :