Tambang Galian C Milk CV Dosefa Raja Karya/Amar Diduga Tidak Berijin dan Kegiatannya Ilegal 

Tambang Galian C Milk CV Dosefa Raja Karya/Amar Diduga Tidak Berijin dan Kegiatannya Ilegal 

CYBER88 | BANTEN -Tambang Ilegal yang berada di Curug Bonteng, Desa Kramatjati, Kecamatan Kragilan Kabupaten Serang Provinsi Banten, yang telah beroperasi kurang lebih 3 (tiga) Tahun yang di operasikan oleh CV Dosefa Raja Karya/Amar adalah ilegal karena belum memiliki ijin. Tutur Kepala Bidang Pelayanan DPMPTSP provinsi Banten HEPI Syafari, ST. Rabu, (07/06/2023).

Sebelumnya, pada hari Senin, 05 Juni 2023 Kasat Reskrim Polres Serang AKP Dedi Mirza menyampaikan kepada awak Media bahwa Galian C (Tambang) yang dikerjakan oleh CV Dosefa Raja Karya/Amar sudah memiliki ijin bahkan sudah dalam bentuk PT, seraya memperlihatkan kepada wartawan ijin yang dimaksud yang berada di handphone Kasat Reskrim, tapi menolak memberikan salinan ijin yang dimaksud.

Setelah itu, sejumlah wartawan mengkonfirmasi hal tersebut kepada DPMPTSP Provinsi Banten dengan mendatangi langsung guna memastikan hal tersebut.

Hepi Syafari, ST Kepala Bidang Pelayanan DPMPTSP Provinsi Banten menyampaikan bahwasanya CV Dosefa Raja Karya/Amar pernah mengajukan permohonan ijin pada bulan Agustus 2022 namun sampai saat ini belum diterbitkan ijin berhubung CV Dosefa Raja Karya/Amar tidak menyerahkan persyaratan yang diminta. Salah satu persyaratan yang paling mendasar adalah ijin lingkungan yang tak kunjung di serahkan (tidak ada).

"Kegiatan pertambangan yang dilakukan oleh CV Dosefa Raja Karya/Amar itu merupakan kegiatan ilegal karena belum belum memiliki ijin dan harus ditertibkan, karena selain telah melanggar perda juga melanggar undang-undang pertambangan yang berlaku," Tegas Hepi

Tambang ilegal yang dikerjakan oleh CV Dosefa Raja Karya/Amar ini telah lama beroperasi bahkan pada tahun 2022 sempat dilakukan penertiban oleh Polres Serang, namun karena ada oknum TNI yang berada didalam kegiatan tersebut, maka penanganannya diambil alih oleh Denpom III/4 Serang. Tutur Kasat Reskrim Polres Serang.

Informasi yang berhasil dihimpun wartawan, galian C (Tambang) yang dikerjakan CV Dosefa Raja Karya/Amar ini di kendalikan oleh Oknum TNI dan Polri, dan hal ini juga telah disampaikan kepada Puspom TNI AD pada tanggal 21 Mei 2023.

Kapolri Listyo Sigit Prabowo telah menginstruksikan jajarannya dalam menertibkan segala sesuatu yang melanggar hukum di wilayahnya masing-masing, termasuk tambang-tambang ilegal.

Komentar Via Facebook :