Rusak Mobil Polisi, Warga Negara AS Ini Ditetapkan Tersangka

Rusak Mobil Polisi, Warga Negara AS Ini Ditetapkan Tersangka

Foto: Ithomas Charles Flach JR, bule AS yang mencegat dan merusak mobil dinas Kepala SPN Polda Bali Kombes I Nengah Subagia saat dihadirkan dalam konferensi pers di Polda Bali, Kamis (15/6/2023). (I Wayan Sui Suadnyana/detikBali)

CYBER88 | Bali – Seorang warga Negara Amerika Serikat Charles Flach JR (44) ditetapkan jadi tersangka usai mengadang dan merusak mobil dinas sekolah negara polisi (SPN).

Kanit II Subdit III 3 Ditreskrimum Polda Bali Kompol I Made Adhiguna mengungkapkan, Charles dinilai melakukan tindak pidana membuat perasaan tidak menyenangkan dan pengerusakan. Charles dijerat dengan Pasal 335 dan Pasal 406 KUHP.

"Saat ini dia (Charles) sudah tersangka," kata I Made Adhiguna, Kamis (15/6) dalam keterangan tertulisnya.

Dalam kasus ini, Kata I Made Adhiguna, WN bernama Charles terancam dihukum maksimal 32 bulan sehingga Polda Bali tidak melakukan penahanan. Polda Bali selanjutnya menyerahkan Charles ke Imigrasi.

Pertimbangannya adalah Polda Bali khawatir Charles kembali berbuat onar sehingga merekomendasikan untuk dideportasi. Jika Imigrasi mendeportasi Charles maka kasusnya akan dihentikan dan status tersangkanya dibatalkan.

"Rencana hari ini kita akan ke imigrasi untuk serah terima pelaku nanti dari pihak imigrasi akan menjadwalkan kembali tanggal dan waktu untuk mendeportasi, hari ini akan kita limpahkan langsung ke imigrasi," katanya. 

Diketahui, Imigrasi Ngurah Rai mencatat Charles pernah meminta numpang hidup di sebuah vila di Kelurahan Jimbaran, Kecamatan Kuta Selatan, Kabupaten Badung, Bali pada Senin malam (12/6).

Alasan Charles menumpang karena kehabisan bekal perjalanan dan paspornya hilang. Pihak vila menolak dan menghantar Charles ke Imigrasi Ngurah Rai. Imigrasi selanjutnya menyarankan Charles ke Konsulat Amerika Serikat.

"(WNA yang mengadang mobil polisi) itu yang tidak punya uang mau menginap di vila," kata kepala Kasi Informasi dan Komunikasi Imigrasi Kelas I Khusus TPI Ngurah Rai Putu Suhendra Tresnadita, Kamis (15/6).

Menurut keterangan Kanit II Subdit III 3 Ditreskrimum Polda Bali Kompol I Made Adhiguna, Charles ternyata hidup di jalanan setelah diusir dari vila.

Charles berjalan kaki dari satu tempat ke tempat lain. Charles kelaparan selama hidup di jalanan.

"Kalau diajak komunikasi nyambung mungkin sesaat yang lalu mungkin agak bingung untuk makan juga dia kekurangan, kasihan," kata Adhiguna.

Charles mengaku barang-barangnya raib dicuri maling saat tidur di jalanan. Pengakuan Charles ini sulit dibuktikan oleh polisi lantaran dia tidak paham peta jalanan di Bali.

Charles kemudian mengamuk di sebuah galeri patung di Jalan By Pass Ngurah Rai, Kota Denpasar pada Rabu (14/6) pukul 11.15 WITA. Charles meminta pertolongan kepada pemilik menghubungi polisi.

Pemilik galeri kesulitan membantu Charles karena dirinya berusaha mengambil patung di dalam galeri. Charles justru mengadang dan merusak mobil polisi meminta bantuan saat melintas di Jalan By Pass Ngurah Rai.

Menurut keterangan Kanit II Subdit III 3 Ditreskrimum Polda Bali Kompol I Made Adhiguna, Charles ternyata hidup di jalanan setelah diusir dari vila.

Charles berjalan kaki dari satu tempat ke tempat lain. Charles kelaparan selama hidup di jalanan.

"Kalau diajak komunikasi nyambung mungkin sesaat yang lalu mungkin agak bingung untuk makan juga dia kekurangan, kasihan," kata Adhiguna.

Charles mengaku barang-barangnya raib dicuri maling saat tidur di jalanan. Pengakuan Charles ini sulit dibuktikan oleh polisi lantaran dia tidak paham peta jalanan di Bali.

Charles kemudian mengamuk di sebuah galeri patung di Jalan By Pass Ngurah Rai, Kota Denpasar pada Rabu (14/6) pukul 11.15 WITA. Charles meminta pertolongan kepada pemilik menghubungi polisi.

Pemilik galeri kesulitan membantu Charles karena dirinya berusaha mengambil patung di dalam galeri. Charles justru mengadang dan merusak mobil polisi meminta bantuan saat melintas di Jalan By Pass Ngurah Rai. (*)

Komentar Via Facebook :