Pt. SSS Izinnya  sesuai Prosedur KLHK

Pembangunan Tower Menara Api di Lahan Persawahan Ditolak Warga

Pembangunan Tower Menara Api di Lahan Persawahan Ditolak Warga

CYBER88 I Pelalawan - Para warga Desa Kuala Panduk, Kecamatan Teluk Meranti, Kabupaten Pelalawan, Riau ,  menolak pembangunan tower menara api milik Perkebunan PT Sumber Sawit Sejahtera (SSS). Ditolaknya pembangunan tower pemantau api  dilahan persawahan warga, karena diduga tidak memiliki izin, juga berdiri diatas lahan persawahan milik warga  Tengku setempat.

"Sebelumnya Pembangunan tower menara Api  milik perusahaan Perkebunan PT.SSS, 
telah siap  dibangun  dilokasi perusahaan sebanyak 3 unit, namun satu unit lagi  yang  tengah dikerjakan  terpaksa dilarang kerja karena  berada dilokasi   persawahan warga,"  ungkap Kades Kuala Panduk, Tomzon, kepada Cyber88.co.id Rabu (21/06).

Menurut Kades, bahwa, pihak perangkat desa telah membuat surat penolakan untuk pembangunan tower menara api khususnya di lokasi lahan  persawahan.

Salah  seorang warga pemilik lahan persawahan , Putra menjelaskan, mereka khawatir  lokasi lahan pembangunan tower menara api  jika dilanjutkan akan menimbulkan polemik. " Seharusnya Kepala Desa dan perangkatnya melakukan sosialisasi kepada warga desa, sehingga  tidak menyalahkan warga, bila  menolak tower api dilahan persawahan,"  kata Putra didampingi Ketua DPD Lembaga  Merah Putih, Julianto.

 Sementara pihak  Manajemen PT. SSS, Eben S, ketika dikonfirmasi Cyber88 lewat selulernya, menjelaskan, bahwa Pembangunan Tower itu kewajiban atas Undang-undang  dan Perintah Pemerintah melalui KLHK.

"Lokasi pembangunan menara api berada dalam IUP perusahaan dan  kami sudah ada izin dengan kepala desa setempat, koq tiba-tiba ada penolakan pembangunan," ujar Eben.

Selain itu, katanya, Lokasi menara api dekat dengan areal bekas terbakar 2019 dan merupakan areal yg rawan terbakar. Sehingga Pembangunan menara api merupakan kelanjutan dari Pidana, Perdata dan Paksaan Pemerintah dalam Sanksi Administrasi.

Komentar Via Facebook :