Nekat Raba Payudara Gadis Dibawah Umur, Pria di Gunungkidul ini Terancam 15 Tahun Penjara
G (36) pria asal Dusun Sumberejo Ngawu Kapanewon Playen Gunungkidul Pelaku pencabulan terhadap anak di bawah umur diamankan petugas.
CYBER88 | Gunungkidul -- G (36) pria asal Dusun Sumberejo Ngawu Kapanewon Playen Gunungkidul, harus berurusan dengan pihak kepolisian dan harus meringkuk di jeruji besi gegara tak bisa menahan syahwatnya.
Akibat tergiur dengan kemolekan tubuh anak dari kerabatnya, Pria yang telah beristri itu nekat melakukan pencabulan (meremas/Meraba payudara).
Kapolres Gunungkidul AKBP Edy Sumantri, S.I.K menyebut, pelaku (G) melancarkan aksinya pada CDM (17) yang tak lain merupakan anak kerabatnya terjadi hari Jumat tanggal 09 Juni 2023 sekira pukul 08.30 WIB yang lalu.
Aksi pencabulan tersebut dilakukan di kediaman pelaku di Dusun Sumberjo Kalurahan Ngawu. Korban merupakan warga Songbanyu, Girisubo,” Ungkap Kapolres dalam konfrensi pers di lobi Polres Gunungkidul Senin (26/6/2023)
Kapolres menuturkan, kejadian berawal saat itu pelaku baru saja masuk ke rumah dan mendapati korban tengah di dalam rumahnya. Saat itu korban tengah memasak, kebetulan tengah menanak nasi untuk dimakan bersama keluarga tersebut.
Entah apa yang ada dipikiran G, ketika melihat korban yang tengah sendirian, tiba-tiba langsung memegang payudara korban. Seketita itu juga korban berteriak dan berusaha melepaskan diri.
"Kemudian korban berteriak dan berlari ke luar rumah dan minta tolong pada warga yang saat itu sedang berjalan lewat di depan rumah kerabatnya itu, "tutur dia.
Korban yang ketakutan kemudian menghubungi orang tuanya agar dijemput pulang,” Imbuhnya.
Korban kemudian menceritakan aksi yang menimpanya. Mendegar cerita ini keluarga besar korban tak terima hingga akhirnya bibi korban, ARA (28) warga Kalurahan Songbayu Kapanewon Girisubo Gunungkidul melaporkan aksi bejat G ke SPKT Polres Gunungkidul pada Sabtu, 10 Juni 2023.
Pelaku (G), saat itu berada di rumah berhasi diamankan petugas lalu dibawa ke Polres Gunungkidul dan ditahan di rutan Polres Gunungkidul,” Sebut Kapolres.
Menurut Kapolres, berdasarkan pengakuannya, pelaku mengunkapkan hal itu dilakukan karena penasaran dan tidak ada mksud apa apa.
Dari kasus tersebut, polisi menyita barang bukti 1 rok panjang warna hijau, 1 kaus lengan pendek warna merah bertuliskan “BETTY BOOT”, 1 celana kolor pendek warna hitam kombinasi biru di sebelah kiri.
Kemudian 1 (satu) bra warna pink, 1 (satu) potong celana pendek warna hitam motif bulat berwarna putih, 1 kaus lengan pendek warna abu-abu bertuliskan “ngawu story”, 1 celana dalam berwarna merah maroon.
Kapolres menandaskan, akibat perbuatannya, Pelaku bakal dikenakan Pasal 82 UU Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU Nomor 1 tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas UU nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak Menjadi UU, dengan ancaman hukuman penjara paling lama 15 (lima belas) tahun. (BarLi)


Komentar Via Facebook :