Modus Baru Terungkap, Jualan Online Narkoba, 5 Tersangka Diringkus Tim Mata Elang Polres Kuansing

Modus Baru Terungkap, Jualan Online Narkoba, 5 Tersangka Diringkus Tim Mata Elang Polres Kuansing

CYBER88 | KUANTAN SINGINGI - Tim Mata Elang Satresnarkoba Polres Kuansing dalam dua pekan terakhir kembali berhasil mengungkap tindak pidana penyalahgunaan narkoba  di wilayah hukum Polres Kuansing. 5 (lima) orang tersangka berhasil diringkus di sejumlah tempat berbeda.

Dari tangan para tersangka itu, disita narkoba jenis sabu - sabu dengan total berat 125 gram, barang bukti (BB) tersebut, dimusnahkan dengan cara diblender Selasa (15)7/2023)  di halaman Mapolres Kuansing.

Press release dan Pemusnahan barang bukti (BB)  narkoba seberat 125 gram dipimpin oleh Waka polres Kuansing Kompol Lilik Surianto,SST MH, didampingi Kasat Resnarkoba Iptu Novris Simanjuntak, SH MH, Kapolsek Kuantan Mudik, Kasi Humas AKP Feri Waldi,  serta disaksikan oleh para wartawan baik cetak maupun online dan dihadiri oleh unsur unsur terkait seperti  Kejari, BNNK, Dinkes Selasa (15/8/2023) pagi di Mapolres Kuansing. 

Kronologis  sebagaimana dipaparkan,   Iptu Novris Simanjuntak,SH MH Kasat Resnarkoba Polres Kuansing,  ada  5 orang tersangka  yang berhasil diamankan di berbagai tempat di Kuansing bermula dari laporan masyarakat tentang penyalahgunaan narkoba. Tim mata elang Polres Kuansing dan Polsek jajaran bergerak cepat melakukan penindakan, sehingga berhasil meringkus 5 orang tersangka di berbagai tempat di Kuansing. Dua orang tersangka diamankan di desa beringin Teluk Kuantan, satu orang lagi diamankan di Logas Tanah Darat, kemudian dua  orang diamankan di Kuantan Mudik sehingga total tersangka yang berhasil diamankan sebanyak 5 orang. Pada tangan tersangka disita barang bukti sabu - sabu dengan berat total 125 gram.

"Kali ini ada  modus baru  cara tersangka melakukan transaksi narkoba yakni dengan melakukan  transaksi jual beli narkoba dengan cara online,  berkat kesigapan Tim, dalam memetakan, kita dapat meringkus para tersangka tersebut.
 
Terhadap kelima tersangka, dijerat dengan pasal 114 ayat 2 junto pasal 112  UU RI no 35 tentang narkotika  dengan ancaman hukuman penjara minimal 5 tahun penjara.*

Komentar Via Facebook :