Masyarakat Desa Matang Mayam Menilai Kepala Desa Tak Transaparan dalam Pengelolaan Keuangan Desa
CYBER88 | Aceh Utara, -- Puluhan masyarakat Desa Matang Mayam Kecamatan Baktia, kabupaten Aceh Utara mengungkapkan bahwa Kepala Desa dinilai tidak transparan dalam pengelolaan anggaran.
Menurut mereka, selama masa kepemimpinan di periode keduanya sejak tahun 2020-2023, Pemerintah Desa tidak pernah memasang Rencana Anggaran Pendapatan Belanja Gampong (RAPBG).
Padahal desa diwajibkan untuk memasang papan informasi Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (RAPBD) desa guna untuk memberikan transparansi penggunaan dana yang diterima dan realisasi anggaran yang direncanakan.
“Menyangkut dengan rapat, itupun pernah sekali masa priode pertama dia menjabat di priode sekarang sama sekali tidak pernah membuat rapat dengan masyarakat,” Ungkap mereka pada awak media, Kamis (24/8/2023).
Tak hanya itu, Kata mereka, yang siselaskan lagi yakni menyankut dengan Badan Usaha Milik Gampong (BUMG) karena masyarakat tidak tau berapa agaran BUMG tersebut.
“Lalu, menyakut uang majelis ta'lim kami saat ikut pengajian di desa uang dari kami masyarakat untuk guru pengajian kami yang kasih sampai seakarang, uang kepeumadaan selama kepala desa tidak pernah ada untuk kepumudaan di desa matang mayam,” Cetusnya.
“Harapan kami dari masyarakat meminta kepada inspektorat untuk meng odit angaran di desa kami,” imbuh salah satu warga yang tidak mau namanya disebut.
Dikonfirmasi terkait hal tersbut, Kepala Desa Matang Mayam malah memblokir Whatsapp Wartawan.
Sementara, menurut informasi dari salah satu taf desa, Kepala Desa sengaja tidak memasang papan informasi tersebut dikarnakan tidak perlu.
Seperti diketahui, menurut Undang-undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, Pemerintah Desa harus melaksanakan fungsi-fungsi pelayanan publik dan kesejahteraan umum dan masyarakat berhak mengawasi pelayanan publik di desa termasuk pengelolaan keuangan desa.
Sementara, dalam melaksanakan tugas, Kepala Desa berkewajiban melaksanakan prinsip tata pemerintahan desa yang akuntabel, transparan, profesional, efektif dan efisien, bersih, serta bebas dari kolusi, korupsi, dan nepotisme, serta memberikan informasi kepada masyarakat desa sebagaimana diatur Pasal 26 Ayat (4) huruf (f) dan (p) UU tentag desa. (cek kiy)


Komentar Via Facebook :