Kejari Riau Tetapkan Dua Tersangka Pembangunan Jembatan Sungai Enok TA 2012

Kejari Riau Tetapkan Dua Tersangka Pembangunan Jembatan Sungai Enok TA 2012

CYBER88 | Pekanbaru - Tim Penyidik Pidsus Kejaksaan Tinggi (Kejati) Riau menetapkan dua tersangka kasus tindak pidana korupsi pada pekerjaan Pembangunan Jembatan Sungai Enok Kecamatan Enok pada Dinas Pekerjaan Umum Kab. Indragiri Hilir TA. 2012.

Kasi Penkum Kejati Riau, Bambang Heripurwanto, SH., MH., mengatakan kedua tersangka dengan inisial BS selaku mantan direktur PT BRJ dan HMF selaku direktur PT BRJ ditetapkan sebagai tersangka usai gelar perkara pada Kamis (7/9/23).

"Kedua tersangka disangka melanggar pasal 2 Ayat (1) atau Pasal 3 Jo Pasal 18 Ayat (1) huruf b Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) Ke-1 KUHP dengan Ancaman Hukuman untuk Pasal 2 ayat (1) paling singkat pidana penjara selama 4 Tahun paling lama 20 tahun denda paling sedikit dua ratus juta rupiah dan paling banyak satu miliar rupiah atau ancaman Hukuman untuk pasal 3 pidana penjara paling singkat satu tahun dan paling lama dua puluh tahun dan atau denda paling sedikit lima puluh juta rupiah," kata Bambang.

Kemudian dijelaskannya, modus yang dilakukan oleh para tersangka yaitu setelah pengumuman lelang Pokja II ULP Kab. Indragiri Hilir tanggal 17 Mei 2012, tersangka HMF bersama tersangka BS melengkapi persyaratan lelang/tender, dan selanjutnya tersangka BS bersama-sama dengan tersangka HMF membantu mencarikan personil fiktif. 

"Setelah melengkapi persyaratan lelang tersebut tersangka BS dan tersangka HMF membuat dokumen berupa Surat Penawaran, Rekap perkiraan pekerjaan, Surat pernyataan dukungan alat," jelas Bambang.

Selanjutnya, kata Bambang, setelah PT. BRJ dinyatakan sebagai pemenang tender atau lelang, tersangka HMF masuk menjadi Direktur PT. BRJ dengan alasan sebagai kontrol pekerjaan. Setelah itu tersangka BS dan tersangka HMF membuat draf kontrak dengan memalsukan tanda tangan saksi H pada dokumen Kontrak / Addendum I dan II Rp. 14.826.029.360 (17 Juli 2012 s/d 31 Desember 2012), BA Negosiasi dan BA Penyerahan Lapangan.

"Dalam pelaksanaan pekerjaan, tersangka BS merekomendasikan saksi AP untuk bekerja di lapangan dan tersangka BS membeli barang-barang material Pembangunan Jembatan tersebut. Setiap pencairan uang muka dan termin dilakukan oleh tersangka HMF dengan memalsukan tanda tangan saksi H dan setelah uang tersebut masuk ke Rekening PT. BRJ, cek ditandatangani dan dicairkan oleh tersangka HMF sejumlah Rp. 1.374.000.000,- dari Rekening PT. BRJ tanggal 4 Januari 2013 (setelah pekerjaan selesai)," kata Bambang lagi.

Kemudian, menurut Ahli Fisik ITB, jelas Bambang, dalam pelaksanaan fisik pekerjaan tidak sesuai volume dan spesifikasi sebagaimana kontrak / addendum I dan II sehingga menurut auditor BPKP telah terjadi kerugian keuangan negara sejumlah Rp. 1.842.306.309,34,-

Untuk mempercepat proses penyidikan, maka terhadap tersangka BS dilakukan penahanan selama 20 (dua puluh) hari kedepan di Rutan Kelas 1 Pekanbaru. Sementara, terhadap tersangka HMF telah dilakukan pemanggilan oleh Tim Penyidik Pidsus Kejaksaan Tinggi Riau, Namun yang bersangkutan tidak beritikad baik untuk memenuhi panggilan.*

Komentar Via Facebook :