Tidak Kuorumnya Rapat Paripurna DPRD OKU, Legalitasnya Dipertanyakan

Tidak Kuorumnya Rapat Paripurna DPRD OKU, Legalitasnya Dipertanyakan

CYBER88 | OKU, Sumsel -- Dikarenakan Rapat Paripurna Pengesahan Kebijakan Umum Perubahan Anggaran (KUPA) dan PPAS Perubahan APBD 2023 dinilai oleh beberapa anggota DPRD OKU tidak Kuorum, legalitasnya dipertanyakan. Dari informasi yang dihimpun portal ini, berdasarkan absensi, rapat paripurna yang dipimpin oleh Ketua DPRD OKU Rabu, (13/09/23) hanya dihadiri oleh 18 Anggota termasuk unsur pimpinan. 

Menurut Adip Kailani wakil ketua komisi III DPRD OKU yang juga menjabat sebagai anggota badan anggaran, rapat paripurna yang diselenggarakan hari ini tidak Kourum dan legalitasnya dipertanyakan.

"Karna tidak sesuai dengan Tatib DPRD berdasarkan pasal 105.Rapat Paripurna memenuhi Kourum apabila, huruf B. Dihadiri oleh paling sedikit 2/3 dari jumlah anggota DPRD, untuk memberhentikan pimpinan DPRD serta untuk menetapkan perda dan APBD.

Akan tetapi meski telah melanggar tatatertib rapat tersebut tetap dilanjutkan oleh pimpinan rapat. Lantaran rapat tersebut tidak sah, maka dariitu rapat harus dijadwalkan ulang. Kehadiran anggota dewan bukan dapat dilihat berdasarkan absensi, namun dapat dilihat berdasarkan dari kehadiran pisik. Kami akan melaporkan permasalahan ini ke Badan Kehormatan (BK) DPRD OKU," ujar Adip (Saparudin)

Komentar Via Facebook :