Galian C Tanpa Izin di Desa Belimbing Milik Manullang Kebal Hukum, Kapolres: Nanti Saya Hubungi Tim Reskrim

Galian C Tanpa Izin di Desa Belimbing Milik Manullang Kebal Hukum, Kapolres: Nanti Saya Hubungi Tim Reskrim

CYBER88 | INHU - Kegiatan penambangan tanah urug atau galian C Ilegal di Dusun Holan Rt/012 Rw/ 05 Desa Belimbing terindikasi tidak punya izin seolah-olah kebal hukum, sehingga kegitan tambang galian C selama ini tetap berjalan dengan aman tanpa ada rasa cemas sedikitpun oleh pemiliknya. dalam hal ini, Aparat penegak hukum (APH) terkesan tutup mata.

Tambang galian C tersebut nekat beroperasi meski belum mengantongi izin penambangan dari Dinas Energi Sumber Daya Manusia (ESDM) juga tidak membayarkan pajak retribusi ke Badan Pendapatan Daerah (BAPENDA) Pemkab Inhu. Hal ini terungkap dari Kabid P3 Bapenda Pemkab inhu Purmidi S.P.KP ketika dikonfirmasi beberapa waktu lalu. 

Tambang Galian C ini berlokasi di Dusun Holan Rt/012 Rw/ 05 Desa Belimbing, Kec. Batang gansal, Kab. Indragiri hulu, Riau. Diketahui tambang ini sudah cukup lama beroperasi dan mengakibatkan kerusakan tahap serius pada lingkungan sekitarnya.

Sempat tak beroperasi selama dua hari, kegiatan pengerukan tanah tersebut kembali beraktifitas. Ironisnya pemilik galian C tersebut acuhkan peraturan, padahal tidak mengantongi perizinan. Kamis (05/10)

Meskipun terus disoroti dan menjadi polemik di tengah masyarakat dan membahayakan jalan lingkungan. Namun, penambangan galian C yang dimiliki oleh Manullang ini tetap bisa beroperasi di Desa Belimbing.

Berdasarkan Pasal 158 UU No 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral disebutkan, setiap orang yang melakukan usaha penambangan tanpa Izin Usaha Pertambangan IUP, IPR, IUPK, juga UKL/UPL dapat dipidana dengan pidana penjara paling lama 10 tahun dan denda paling banyak Rp 10 Milyar. Selain izin IUP dan IPR, pengelola juga harus memiliki izin khusus penjualan dan pengangkutan sesuai Pasal 161 UU No 4 Tahun 2009.

Masalah lain adalah, selain jalan yang dibangun bersumber dari APBDes juga APBD yang hancur diakibatkan oleh adanya pengambilan tanah urug ilegal yang tidak beraturan, hal itu juga memicu kepulan debu didalam perkampungan akibat lalu lalangnya mobil angkutan tambang tersebut.

Dari persoalan diatas, kini ada ratusan warga disekitar jalan terkena dampak akibat lalu lalangnya mobilisasi dari lokasi galian dan harus menutup jendela dan pintu diakibatkan debu. Hal ini diungkapkan oleh salah satu warga yang tidak mau disebut namanya inisial H.

"Penambangan ini sudah sangat serius, dan harus segera dapat perhatian dari Instansi terkait khususnya dari Aparat Penegak Hukum (APH), kita sudah cukup makan debu dan akibat dari kerukan material ini sudah semakin melebar juga di khawatirkan bisa membahayakan dan merugikan banyak pihak. Jadi, kita minta perhatian dari APH agar segera menutup" pinta H

Menanggapi pemberitaan sebelumnya, Kapolres Inhu AKBP Dody Wirawijaya S.I.K ketika dikonfirmasi dari WA selulernya mengatakan," nanti saya hubungi Tim Reskrim untuk cek kelapangan bang", singkat Kapolres.

Komentar Via Facebook :