Diduga Dibelakang ada Bekingan Kuat, Tambang Galian C Milik Manulang Tetap Beroperasi

Diduga Dibelakang ada Bekingan Kuat, Tambang Galian C Milik Manulang Tetap Beroperasi

CYBER88 | INHU - Diduga ada Beking berpangkat tinggi dalam Kegiatan penambangan tanah urug atau galian C Ilegal di Dusun Holan Rt/012, Rw/ 05 Desa Belimbing, yang terindikasi tidak punya izin seolah-olah kebal hukum, sehingga kegitan tambang galian C selama ini tetap berjalan dengan aman tanpa ada rasa cemas sedikitpun oleh pemiliknya. Rabu (11/10)

Pasalnya, walaupun sudah viral dalam pemberitaan juga jadi bahan konsumsi publik, kegiatan penambangan sampai hari ini tidak pernah berhenti, hingga Kapolres inhu yang dipimpin berpangkat AKBP yakni Dody Wirawijaya S.I.K senyap dan tidak bisa berbuat apa-apa.

Untuk diketahui, Tambang galian C tersebut nekat beroperasi meski belum mengantongi izin penambangan dari Dinas Energi Sumber Daya Manusia (ESDM) juga tidak membayarkan pajak retribusi ke Badan Pendapatan Daerah (BAPENDA) Pemkab Inhu. Hal ini terungkap dari Kabid P3 Bapenda Pemkab inhu Purmidi S.P.KP ketika dikonfirmasi beberapa waktu lalu diruang kerjanya.

Tambang Galian C ini berlokasi di Dusun Holan Rt/012 Rw/ 05, Desa Belimbing, Kec. Batang gansal, Kab. Indragiri hulu, Riau. Diketahui tambang ini sudah cukup lama beroperasi dan mengakibatkan kerusakan tahap serius pada lingkungan sekitarnya.

Meskipun terus disoroti dan menjadi polemik di tengah masyarakat dan membahayakan jalan lingkungan,  penambangan galian C yang dimiliki oleh Manullang ini tetap bisa beroperasi di Desa Belimbing.

Berdasarkan Pasal 158 UU No 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral disebutkan, Setiap orang yang melakukan usaha penambangan tanpa Izin Usaha Pertambangan IUP, IPR, IUPK, juga UKL/UPL dapat dipidana dengan pidana penjara paling lama 10 tahun dan denda paling banyak Rp 10 Milyar. Selain izin IUP dan IPR, pengelola juga harus memiliki izin khusus penjualan dan pengangkutan sesuai Pasal 161 UU No 4 Tahun 2009.

Masalah lain adalah, selain jalan yang dibangun bersumber dari APBDes juga APBD yang hancur diakibatkan oleh adanya pengambilan tanah urug ilegal yang tidak beraturan, hal itu juga memicu kepulan debu didalam perkampungan akibat lalu lalangnya mobil angkutan tambang tersebut yang juga tidak memiliki izin angkutan.

Dari persoalan diatas, kini ada ratusan KK disekitar jalan terkenak dampaknya. akibat lalu lalangnya mobilisasi dari lokasi galian dan harus menutup jendela dan pintu diakibatkan debu. Hal ini diungkapkan oleh salah satu warga yang tidak mau disebut namanya inisial H.

"Penambangan ini sudah sangat serius, dan harus segera dapat perhatian dari Instansi terkait khususnya dari Aparat Penegak Hukum (APH), sudah cukuplah kita makan debu akibat dari kerukan material ini. Sekarang areanya sudah semakin melebar dan di khawatirkan bisa membahayakan juga merugikan banyak pihak. Jadi, kita minta perhatian dari APH agar segera menutup" pintanya.

Disinyalir pekerjaan tambang ini memiliki bekingan yang mengerikan. "Saya menjamin tidak ada anggota Kepolisian Resort Inhu yang menjadi beking tambang ilegal apalagi yang berpangkat Kombes". Ungkap PS Kasubsi Penmas Polres Inhu, Aipda Misran  saat dikonfirmasi dari media selulernya.

"Kita tidak ada kewenangan untuk memberi klarifikasi atas isu tersebut, sebab diwilayah Polres inhu yang paling tinggi pangkatnya AKBP coba konfirmasi aja langsung ke Polda" tutup Misran.

Diwaktu yang sama, ketika tim media ingin konfirmasi kepada Kapolres inhu AKBP Dody Wirawijaya melalui Whatsapp pribadinya, beliau tidak bersedia menjawab, sampai berita ini diterbitkan.

Komentar Via Facebook :