Kehadiran Dewan Pipik di Kecamatan Rengasdengklok Mensosialisasikan Perda Kependudukan
CYBER88 | Karawang - Kedatangan Anggota DPRD Kabupaten Karawang di Kecamatan Rengasdengklok untuk melakukan sosialisasi Perda Kabupaten Karawang nomor 14 tahun 2021 tentang administrasi kependudukan yang dilaksanakan di Aula lantai 2 Kantor Kecamatan Rengasdengklok. Selasa 10/10/2023.
Dalam sosialisasi tersebut dihadiri Kepala Desa ataupun perwakilan dari 9 Desa yang ada di Kecamatan Rengasdengklok, UPT Puskesmas, Korwil Cambidik dan para tamu undangan lainnya.
Pelaksanaan sosialisasi Perda Kependudukan tersebut nampak komunikatif dengan peserta yang hadir, bahkan bukan hanya pembahasan Perda itu saja, Pipik pun menampung aspirasi masyarakat perihal pembangunan yang diharapkan dapat menanggulangi banjir disaat musim penghujan tiba, seperti yang dikatakan Ketua BPD Rengasdengklok Selatan, Lukman Nulhakim.
"Untuk mengantisipasi terjadinya banjir dimusim penghujan, diharapkan adanya pembangunan penurapan yang dinilai rawan banjir." Jelasnya
Menanggapi hal tersebut, Pipik meminta agar ditentukan titik lokasi yang rawan banjir tersebut agar aspirasi tersebut bisa disampaikan langsung ke DPUPR yang mudah - mudah bisa masuk dalam anggaran perubahan ataupun di anggaran murni.
Adapun perihal untuk menindaklanjuti administrasi kependudukan KTP bagi masyarakat yang mengalami sakit stroke, sehingga tidak bisa membuat KTP Elektronik, ia (Pipik.red) berharap Pemerintah hadir dan menjemput bola agar masyarakat yang sakit dan belum memiliki dokumen kependudukan bisa terlayani dan nantinya bisa memiliki dokumen kependudukan.


Komentar Via Facebook :