Hendri: "Mukhson Jangan Provokasi Kepada Buruh Agar Terjaga Kondusifitas Di Inhu"
Cyber88 | INHU - Kepada wartawan, Hendri Marbun sangat menyayangkan sikap Mukhson yang telah melakukan provokasi kepada para buruh dengan tidak mau menjaga kondusifitas yang menyebabkan kericuhan di PKS PT. NHR pada Minggu (29/10/23).
Padahal kepengurusan SPTI versi Mukhson telah dibekukan karena dianggap telah melakukan pembangkangan terhadap keputusan Munaslub Jakarta yang merupakan kepengurusan yang sah saat ini.
"Pengurus DPC F.SPTI-K.SPSI Kabupaten Inhu pimpinan Mukhson sudah dibekukan berdasarkan Surat Keputusan Nomor : KEP.020/DPD F.SPTI-K.SPSI/RU/V/2023 pada 01 Mei 2023, yang ditandatangani oleh Ketua DPD Provinsi Riau Kasten Harianja beserta Sekretaris M. Syahril Ramadhan karena tidak sejalan dengan DPD Provinsi Riau," kata Hendri di Kantor F.SPTI-K.SPSI Belilas Kecamatan Seberida, Selasa (31/10).
Karena itu, Hendri mengimbau para pengurus yang sudah dibekukan agar tidak ikut campur lagi dan memprovokasi anggota di lapangan.
Kepada para anggota, Hendri juga mengingatkan agar menjaga kondusifitas di lapangan dan tidak terprovokasi dengan pernyataan-pernyataan yang tidak benar dari pengurus yang sudah dibekukan tersebut.
Ia juga mengajak seluruh anggota segera bergabung kepada kepengurusan yang sah secara administrasi dan hukum agar dapat bekerjasama dalam menggerakkan roda organisasi F.SPTI-K.SPSI di Inhu dengan aman dan damai.
Hendri menambahkan, bahwa kepengurusan SPTI yang sah adalah dibawah kepemimpinan Surya Bakti Batubara yang terpilih kembali berdasarkan Munaslub Jakarta pada 4-5 Mei 2023 yang lalu dan cabangnya di Kab. Inhu adalah dibawah kepemimpinannya.
Hasil Munaslub tersebut sudah diakui oleh Kementerian Ketenagakerjaan RI dan telah disurati ke Dinas Ketenagakerjaan dan Transmigrasi Provinsi Riau tertanggal 9 Juni 2023 dan selanjutnya ke seluruh Dinas Ketenagakerjaan Kabupaten / Kota.
"Saat ini, pemegang hak merk dan logo SPTI yang diakui hanyalah SPTI dibawah kepemimpinan Surya Bakti Batubara, jika ada ada yang mengaku-ngaku SPTI dan menggunakan logonya untuk keperluan pribadi atau kelompok maka itu merupakan pelanggaran," ujar Hendry.
Hendri juga membantah tudingan bahwa anggotanya telah melakukan aktifitas bongkar muat di PT NHR pada Minggu (29/10) kemarin. "Itu tidak benar, kami hanya melakukan pengecekan di lapangan. PT NHR kan sudah mengeluarkan pengumuman tertanggal 28 Oktober 2022 tentang penghentian sementara," jelasnya.
"Apalagi saat ini Surat Perjanjian Kerjasama (SPK) PUK Seberida dengan pihak PT. NHR sudah tidak ada lagi karena telah berakhir sejak 22 Juli 2022 yang lalu. Jadi kenapa kenapa menyalahkan NHR?" tutup Hendri.


Komentar Via Facebook :