Masyarakat Desa Siambul Gelar Aksi Pematokan dan Pendudukan Lahan

Masyarakat Desa Siambul Gelar Aksi Pematokan dan Pendudukan Lahan

CYBER88 | INHU - Ratusan masyarakat Dusun Talang Tanjung ,Desa Siambul Kecamatan Batang Gangsal, Kabupaten Indragiri Hulu (Inhu) Riau. Yang tergabung dalam wadah koperasi Siambul Abadi, khususnya yang masuk program tahun 2008 menggelar aksi pendudukan dan pematokan lahan seluas 368 hektar, Rabu (29/11/2023).

Pendudukan lahan ini dipicu saling claim atas sengketa lahan masyarakat dengan eks perusahaan PT Seberida Subur (PT SS) yang merupakan anak perusahaan dari PT Duta Palma Group milik Surya Darmadi yang saat ini sudah disita oleh Negara.

Ketika ratusan warga hendak melakukan pendudukan lahan yang diclaim milik mereka, sangat disayangkan diduga ada oknum yang berusaha menghalang halangi upaya warga dengan cara memutus akses (jalan-red) menuju kebun masyarakat. Akibatnya, warga sempat tersulut emosi dengan kejadian itu dan menuding pihak eks PT SS sebagai biang keladi pemutus akses jalan tersebut.

Kemudian, warga tetap tak mengurungkan niat mereka untuk menduduki lahan yang merupakan hak mereka berdasarkan sporadik yang sudah dikeluarkan oleh pemerintah desa.

Sesampainya di lokasi, tatkala warga yang didampingi Sekdes dan penerima kuasa hendak melakukan pengukuran dan mematok tapal batas antara lahan 368 hektar milik mereka dengan eks perusahaan. Tiba-tiba saja rombongan warga didatangi oleh puluhan orang yang mengaku karyawan eks PT SS (sekurity) dan juga ada aparat berbaju loreng yang dipimpin Humas eks PT SS dilokasi tersebut.

Selaku penerima kuasa dari masyarakat Dusun Talang Tanjung, Arbain saat itu merasa terheran heran lantaran eks perusahaan justru yang datang kelokasi yang saling diclaim tersebut. 

Kedatangan mereka pada awalnya nampaknya untuk mencegah niat warga yang hendak melakukan pengukuran lahan. Saat itu juga, sempat terjadi adu mulut antara pihak eks perusahaan dengan Arbain selaku pendamping masyarakat desa Siambul. Meski sempat terjadi adu mulut, akhirnya suasana kembali mencair.

" Ini kan lahan sudah dikelola oleh Negara melalui PTPN V. Kenapa justru pihak eks perusahaan yang menjumpai kami. Ini kan aneh dan menjadi tanda tanya kami semua, " ucap Arbain.

Menurut beliau, pihaknya bersama masyarakat sudah terlalu lama menunggu agar eks PT SS menyerahkan lahan 368 ha ini kepada pemilik sah, yakni masyarakat.

Menurut Arbain, sudah lebih dari 10 tahun mereka menikmati hasil kebun dari lahan masyarakat. Dan kini masyarakat sudah habis kesabaran dan terpaksa melakukan aksi pendudukan lahan. 

" Dan sekarang kami akan meminta apa yang menjadi hak kami, " sebut Arbain.

Arbain dari jauh hari juga mengaku sudah melayangkan surat kepada beberapa pihak, termasuk eks perusahaan dan juga PTPN V selaku pengawasan manajemen eks koorporasi ini.

Sambung Arbain, pihak eks perusahaan ataupun PTPN V setelah menerima surat itu dan jika ada keberatan seyogyanya mereka membalas surat yang sudah dilayangkan oleh Satsus BN Provinsi Riau beberapa waktu lalu. 

" Caranya tidak seperti ini. Balas surat kami !!!," tegas Arbain dengan nada kesal, terutama dengan Humas eks PT SS, Arya Sitepu.

Kendati demikian, pihaknya bersama masyarakat tidak mau ambil pusing dengan datangnya gerombolan karyawan eks perusahaan. Sebab, niat awal warga kelokasi tak bermaksud mengganggu lahan milik perusahaan, akan tetapi menduduki lahan mereka sendiri yang diluar Hak Guna Usaha (HGU) perusahaan. Kemudian pihaknya lantas melakukan pengukuran sekaligus pendudukan lahan mereka itu.

" Mulai hari ini kami sudah melakukan kegiatan pengukuran lahan sesuai hak masyarakat seluas 368 hektar tersebut. Intinya kami disini menguasai lahan kami sendiri dan lahan ini diluar kebun milik eks PT Seberida Subur," kata Arbain.

Ditambahkan Arbain, setelah masyarakat melakukan pendudukan lahan hari ini, dirinya selaku penerima kuasa jika nantinya ada pihak-pihak yang mempersoalkan tentang hal ini, maka dipersilahkan menunjukkan legalitas yang mereka miliki atas lahan yang dimaksud. Dan jika mereka tidak dapat menunjukkan legalitas, maka dirinya menganggap mereka itu buta hukum.

" Kami berharap kepada personil pengamanan, aparat penegak hukum agar bersikap tegas. Jika ada pihak yang keberatan baik perorangan atau pun Koorporasi yang mengaku memiliki atau berhak atas pengelolaan bidang tanah yang sama. Maka pihak yang keberatan harus dapat menunjukan bukti kepemilikan atau izin pemanfaatan berupa HGU atau izin lainnya yang diberikan meliputi bidang tanah 368 hektar tersebut," kata Arbain.

Ketika disinggung terkait adanya dugaan eks perusahaan melakukan pemblokiran jalan, pihaknya menuding jika itu dilakukan oleh oknum-oknum yang mempunyai kepentingan dalam polemik ini. 

Akses yang diputus oleh oknum eks perusahaan ini merupakan kesalahan fatal. Sebab, akses ini merupakan jalan menuju kebun masyarakat.

Ketika di pertanyakan, lanjut dia, eks perusahaan mengaku tidak mengetahui jika jalan telah diparit. Sehingga kuat dugaan ada oknum-oknum yang mau berbuat anarkis dan tentunya  hal ini sangat  sayangkan.

" Akses ini kan urat nadi perekonomian masyarakat. Kenapa harus diputus, dan dengan dasar apa perusahaan memutus jalan ini," kesal Arbain dilontarkan kepada perwakilan eks perusahaan saat dilokasi.

Sementara itu, ditempat yang sama perwakilan dari eks PT SS melalui bagian Humas, Arya Sitepu ketika dimintai tanggapan terkait adanya masyarakat yang hari ini melakukan aksi pendudukan lahan yang saling diklaimkan antara pihak eks PT SS dengan masyarakat pihaknya juga tidak melarang ataupun juga memberikan izin.

Humas yang mengaku baru 9 bulan ditempatkan oleh manajemen eks PT SS ini pun ketika dicecar beberapa pertanyaan dari penerima kuasa (Arbain) begitu juga sejumlah awak media enggan berkomentar banyak. Dirinya sejauh ini seolah olah tidak mengetahui terkait polemik ini.

" Disini kami punya legal, jadi kita hanya diperintahkan untuk mengambil vidio saja saat mereka masuk. Dan nanti kita laporkan kepada pimpinan. Intinya kami tidak ingin adanya bentrok dilokasi," singkatnya. 

Sebelumnya, salah seorang eks Karyawan PT Sebrida Subur (PT SS), inisial S kepada media mengungkapkan, bahwa dirinya mengetahui secara pasti jika lahan seluas 368 ha yang saat itu ditanami pohon kelapa sawit oleh pihak perusahaan sudah tak dikelola lagi. Bahkan, menurut dia lahan itu sudah terbengkalai sejak beberapa tahun silam.

" Kebun itu sudah ditinggalkan dan tidak dikerjakan oleh perusahaan kurang lebih 10 tahun, " ungkapnya.

Komentar Via Facebook :