Pengembang Perumahan PSA dan Bumi Nursantosa Lestari Diduga Abaikan Amdal, Ini Dampak yang Merugikan Masyarakat

Pengembang Perumahan PSA dan Bumi Nursantosa Lestari Diduga Abaikan Amdal, Ini Dampak yang Merugikan Masyarakat

CYBER88 | Bandung Barat - Analisis mengenai dampak lingkungan (Amdal) adalah kajian mengenai dampak pada lingkungan hidup dari suatu usaha dan/atau kegiatan yang direncanakan, untuk digunakan sebagai prasyarat pengambilan keputusan tentang penyelenggaraan usaha dan/atau kegiatan serta termuat dalam Perizinan Berusaha, atau persetujuan Pemerintah Pusat atau Pemerintah Daerah.

Berdasarkan ketentuan lama, izin lingkungan terpisah dari Perizinan Berusaha, maka apabila ada pelanggaran dan dikenakan sanksi pencabutan izin, yang dicabut hanya izin lingkungan, izin usah tetap jalan.  Namun, di UU Cipta Kerja, izin lingkungan terintegrasi dengan perizinan berusaha, apabila ada pelanggaran dan dikenakan sanksi pencabutan izin, yang dicabut sekaligus Perizinan Berusaha.

Oleh kerena itu, Persetujuan lingkungan menjadi dasar penerbitan Perizinan Berusaha sebagai Keputusan Tata Usaha Negara.  Pasal 24 (ayat 1-6) juga menyebutkan, dokumen AMDAL merupakan dasar uji kelayakan lingkungan hidup. Pemerintah Pusat atau Pemerintah Daerah menetapkan Keputusan Kelayakan Lingkungan Hidup berdasarkan hasil uji kelayakan lingkungan hidup. Keputusan Kelayakan Lingkungan Hidup sebagai persyaratan penerbitan Perizinan Berusaha, atau persetujuan Pemerintah Pusat atau Pemerintah Daerah.

Sementara Pasal 37 menjelaskan, Perizinan Berusaha dapat dibatalkan apabila penerbitannya tanpa memenuhi syarat sebagaimana tercantum dalam Keputusan Kelayakan Lingkungan Hidup atau Pernyataan Kesanggupan Pengelolaan Lingkungan Hidup; atau kewajiban yang ditetapkan dalam dokumen Amdal atau UKL-UPL tidak dilaksanakan oleh penanggung jawab usaha dan/atau kegiatan.

Namun yang terjadi pada Perumahan Pangauban Silih Asih (PSA) dan Bumi Nursantosa Lestari yang berada di Desa Pangauban Kecamatan Batujajar Kabupaten Bandung Barat untuk proses perijinan Amdal dan lainnya diduga diabaikan sehingga sejumlah masyarakat menilai hal itu berakibat merusak lingkungan dan merugikan warga sedikitnya satu Rt.

Akibat curah hujan yang tinggi beberapa hari terakhir pondasi selokan pembuangan air dari Perumahan PSA dan warga runtuh sepanjang 20m sehingga menyebabkan longsor disalah satu tanah warga dan menyebabkan banjir di arah hulu, senin(04/03)

Menurut masyarakat, hal ini Diduga pemasangan material batu maupun campuran semen pondasi saluran air tersebut jauh dari spec sehingga roboh dan mereka pun mengadukannya pada pihak Pemdes

Aduan warga terdampak direspon cepat oleh pihak Pemdes Pangauban dan Kecamatan Batujajar dengan menegur pihak pengembang.

Pihak PSA menyatakan telah memberikan konpensasi kepada pihak Bumi Nursantosa Lestari dan mempercayakan pembangunan saluran air tersebut namun tanpa pengawasan dari pihak PSA maupun pemerintahan setempat.

Kepala Desa Pangauban sempat meninjau lokasi bersama pihak Bumi Nursantosa Lestari namun Pihak BNL justru mengelak bahwa pembangunan selokan tersebut dari dahulu dan malah menyarankan agar warga kerja bakti untuk memperbaiki saluran air tersebut, rabu(06/03)

Namun anehnya, Kepala Desa Pangauban, Ade Sulaeman malah menyalahkan pemilik rumah dan mengatakan kenapa rumah ini dibangun dipinggir selokan.

Sementara menurut warga, rumah tersebut sudah dibangun sebelum saluran air tersebut dibangun karena sebelumnya.

“Dahulu saluran air ada di sebelah utara dan dipindahkan ke sebelah selatan oleh pihak Perumahan untuk kepentingan bisnisnya, kata salah seorang warga yang tidak mau disebutkan namanya.

Meski begitu, Ade sulaeman memerintahkan agar saluran tersebut segera diperbaiki.

 H Dayat pemilik Bumi Nursantosa Lestari menyanggupi keinginan masyarakat dan menyanggupi untuk segera diperbaiki.  Namun sampai hari ini, jumat (08/03) saluran tersebut tak kunjung diperbaiki sehingga bekas reruntuhan pondasi masih berserakan di saluran air tersebut dan menghambat lajunya air dari arah hulu.

Masyarakat Rt. 01/08 sangat berharap pemerintahan setempat maupun daerah untuk bisa secepatnya bertindak agar permasalahan ini segera diperbaiki.

Dikhawatirkan oleh warga terdampak bahwa tanah miliknya akan terus tergerus air dan banjir akan terus terjadi di arah hulu.

Mereka pun berharap Dinas lungkungan hidup serta PUPR KBB untuk meninjau kembali  perizinan dari dua Developer tersebut. (Yus')

Komentar Via Facebook :